Ternate, Jagamelanesia.com – Kantor Hukum Ruhut dan Hendra Karianga Associates, memberikan apresiasi terhadap kerja cepat Polsek Ternate Selatan, dalam memasang Police Line sebagai bentuk tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan tanah, yang dilakukan salah satu oknum masyarakat dengan di Kelurahan Sasa.
Sarman Saroden salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum yang Berkantor di Gajah Mada Tower Lt 21, Jl., Gajah Mada No. 19-21 Jakarta Pusat ini, Kepada media ini, Rabu (13/4) mengatakan bahwa kami bertindak untuk dan atas nama Pemilik Lahan yang sah berdasarkan SHM No: 1/H.M/1982 An. Klien kami LOEINY JAUWHANNES, dengan membuat Laporan Polisi terhadap Oknum Masyarakat yang berinisial AHS.
Lanjut Sarman, hal ini dilakukan pihaknya pada saat mendapatkan Informasi bahwa Lahan yang sementara menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, ternyata telah dijual oleh Oknum Masyarakat yang bukan pihak dalam perkara kami. Sehingga ini di duga oknum tersebut secara melawan hukum, telah menjual, sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain sebagaimana pasal 167 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo. pasal 385 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk itu Pemasangan Police line (garis polisi), pencabutan Baliho tanah tidak bersengketa dan spanduk jual tanah per kapling oleh Polsek Ternate Selatan, terhadap lahan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan adalah permintaan kami selaku korban yang dirugikan, dan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pengamanan obyek sengketa dari dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh Oknum masyarakat yang bukan pihak dalam perkara di Pengadilan.
Olehnya itu kami merasa tindakan yang dilakukan Polsek Ternate Selatan ini, sudah sangat efektif untuk menjamin hak klien kami, oleh karena lahan obyek sengketa diduga telah dijual sekitar 10 Kaplingan Tanah seharga 75.000.000/Kapling, oleh oknum Masyarakat tersebut sebagaimana pengakuannya kepada pihak kepolisian.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate, agar bisa diketahui bagi yang telah terlanjur membeli tanah atau lahan, yang berlokasi di Kel. Sasa tersebut dapat meminta uang pengembalian, atau membatalkan pembelian tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).