BerandaDaerahSedih!!!; Exsa Korporat Menghantam Jantung Pribumi Hingga Terkapar Di Negeri Sendiri

Sedih!!!; Exsa Korporat Menghantam Jantung Pribumi Hingga Terkapar Di Negeri Sendiri

Halmahera Tengah, JAGAMELANESIA.COM – Kisah yang cukup sedih dan memilukan ketika berhembus kabar berita, sejumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), lahan perkebunannya di bom bardir oleh PT. Tikindo Energi.

Lahan perkebunan milik 28 KK warga Desa Kulo Jaya yang luasnya mencakup 540 Ha ini, kini menjadi polemik hingga menyita perhatian publik, khususnya publik Maluku Utara, sehingga jalur hukum pun di tempuh oleh warga pemilik lahan melalui kuasa hukum dari LBH LSM GMBI, dan saat ini sedang dalam tahapan proses persidangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua DPD LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Selasa (15/3) mengisahkan bahwa Warga Desa Kulo Jaya sebanyak 28 KK, adalah merupakan masyarakat pemilik lahan rintis yang seluas 540 Ha, dimana lahan tersebut awalnya di dapatkan dari sauadara Lewi Maliong, yang merupakan orang suku dalam atau togutil. Di mana masa kecil Lewi Maliong bersama orang tuanya selalu berkebun berpindah – pindah tempat.

Lanjut Sadik, dikisahkan Lewi Maliong bahwa setelah dirinya menginjak usia dewasa saat itu pula Lewi kembali merintis lahan di areal Kilo 25, Desa Kulo Jaya, dan pada tahun 2008 Lewi Maliong membagikan lahan seluas 540 Ha kepada 27 Kepala Keluarga (KK), di tambah dengan dirinya (Lewi Maliong) sehingga menjadi 28 KK, dan setelah itu pembagian lahan tersebut dilaporkan ke Kepala Desa Kulo Jaya saat itu yakni Eka Hidayat. Dimana kemudian 28 KK tersebut mengajukan permohonan kepada Kepala Desa (Kades) Kulo Jaya, untuk dapat mengeluarkan  Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL dan atau SKT) sehingga ke 28 KK ini bisa memiliki bukti Sah kepemelikan lahan tersebut.

Setelah ada SKT dari Kades Kulo Jaya ke 27 KK ini bersama – sama dengan Lewi hingga menjadi 28 KK dan menyepakati untuk kembali melakukan pembukaan lahan seluas 540 Ha dengan cara merintis bersama – sama, yang mana 28 KK ini ada yang menyumbang mesin sensor, bibit kelapa parang, lampu strongkeng utk kegiatan pembukaan lahan tersebut. Selain itu ada juga yang memberikan oprsional berupa uang untuk dibelikan sembako, minyak tanah, dan serta kebutuhan lainnya, guna menunjang kegiatan pekerjaan lahan tersebut.

Setelah dibukanya lahan tersebut kata Sadik, ke 28 KK ini langsung membentuk kelompok tani yang diberi nama kelompok tani Citra Pribumi, dimana Ketua Kelompoknya adalah Lewi Maliong itu sendiri, setelah dalam perjalan merintis lahan tersebut tiba-tiba masuk lah perusahan PT Tikindo Energi yang bergerak pada tambang nickel, dan melakukan pembongkaran lahan di kilo 25 dimana pembongkaran tersebut didalamnya terdapat lahan rintis 28 KK warga Desa Kulo Jaya.

“Pada saat PT. Tikindo Energi masuk dan membongkar lahan rintis milik warga masyarakat 28 KK tersebut, mereka pun langsung datang dan bertemu pihak PT. Tikindo melalui Humas PT Tikindo atas nama Ali, untuk meminta segerah Tikindo melakukan ganti rugi lahan rintis masyarakat yang di serobot oleh pihak perusahan ini.

Bahkan permintaan ini bukan hanya disampaikan kepada pihak perusahan saja, akan tetapi warga juga telah menyampaikan permintaan mereka ini kepada Bupati Kab. Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara, namun pendekatan secara manusiawi yang dilakukan oleh warga masyarakat 28 KK Desa Kulo Jaya, terkait dengan permintaan ganti rugi atas penyerobotan lahan milik mereka oleh PT. Tikindo, ini tidak pernah di hiraukan sedikitpun oleh Bupati Halteng serta pihak PT. Tikindo.

“Tuntutan ganti rugi atas tindakan penyerobotan lahan milik 28 KK Desa Kulo Jaya oleh PT. Tikindo ini, tidak direspon baik oleh pihak perusahan bahkan pihak perusahan sendiri meminta agar warga 28 KK pemilik lahan ini, untuk bertemu dengan Pemda Halteng dalam hal ini Bupati Halteng dan itu pun sudah dilakukan oleh warga pemilik lahan, namun yang mereka dapatkan hanyalah janji tinggal janji selama kurang lebih 10 tahun.

Dengan ketidak adilan yang menimpa 28 KK warga pemilik lahan ini tidak membuat mereka para arah atau putus asah, dan terus berdikari untuk mencari keadilan sejati sebagaiman yang telah ditetapkan oleh konstitusi bangsa tercinta ini. Sehingga dengan demikian gencarnya ketidak adilan menempa mereka pada akhirnya 28 KK warga pemilik lahan ini pun, mencoba untuk mendatangi LSM GMBI Wilter Malut guna meminta pendampingan hukum, agar segerah mengugat PT. Tikindo baik ke gugatan pidana maupun ke perdata,” terang Sadik.

Kedatangan 28 KK warga Desa Kulo Jaya sebagai pemilik lahan ini pun, disambut baik oleh LSM GMBI Wilter Malut selaku LSM yang gencar memerangi perlakuan ketidak adilan terhadap masyarakat kecil terutama masyarakat pribumi, oleh pemerintah maupun pihak korporat asing. Kemudian LSM GMBI Wilter Malut dengan kuasa yang diberikan, langsung melanjutkan pengaduan masyarakat pencari keadilan ini, ke markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dari gugatan tersebut terjadi pelimpahan berkas gugatan pidana dari Mabes Polri ke Polda Malut .

Gugatan yang kami ajukan ke Mabes Polri  dialihkan ke Polda Maluku Utara, dalam perjalanan prose penyelidikan Polda Malut melalui Direskrimumum memberhentikan proses penyelidikan, dengan alasan SKT 28 KK tersebut tidak bisa di jadikan bukti sebagai hak kepemilikan lahan seluas 540 ha ini.

Setelah pengaduan tersebut dinyatakan SP3 oleh Polda Malut, selanjutnya LSM GMBI bersama kuasa hukum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soa sio, Kota Tidore Kepulauan namun mengalami kekalahan, dan akhirnya kuasa hukum 28 KK pemilik lahan tersebut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara di Sofifi, namun lagi-lagi keadilan tidak berpihak kepada mereka dan akhirnya 28 KK pemilik lahan tersebut kembali mengalami kekalahan.

Usaha mencari keadilan untuk klien pun terus dilakukan oleh DPD LSM GMBI Wilter Malut, setelah dinyatakan kalah pada dua tingkatan Pengadilan yakni PN Soa sio Tikep dan PT Malut di Sofifi, maka kali ini DPD LSM GMBI Wilter Malut bersama kuasa hukum DPP LSM GMBI, selaku yang menggantikan kuasa dari pengacara LSM GMBI Wilter Malut Iswan Sama, untuk melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan Alhamdulillah saat ini berkas gugatan pemilik lahan terhadap PT. Tikindo Energi sudah di daftarkan ke MA RI.

Lebih lanjut Sadik menjelaskan bahwa sebelum gugatan kliennya di laporkan ke Mabes Polri, yang kemudian dialihkan ke Polda Malut dan pada akhirnya di SP3 oleh penyidik Polda melalui Direskrimum Polda Malut. Dirinya  bersama kuasa hukum GMBI Malut Iswan Sama, SH ke jakrta untuk bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean dan pertemuan ini pun berlangsung di lantai 10 kantor PT. Tikindo. Pertemuan ini dengan tujuan pihaknya selaku kuasa 28 KK pemilik lahan meminta Yohanes segera membayar lahan klien mereka, yang telah dirampas oleh pihak perusahan akan tetapi dengan gaya sombong Yohanes berbicara, dengan nada keras bahwa pihaknya sudah membayar lahan tersebut senilai 9 Milyar per tahun ke Negara dalam hal ini Kementrian Kehutanan RI.

“Mendengar omongan tersebut kami pun langsung spontan meminta Yohanes untuk menunjukan bukti pembayaran 9 milyar per tahun ke Negara tersebut, akan tetapi Yohanes tidak dapat memberikan bukti, sehingga kami menduga bahwa Yohanes telah melakukan pembohongan dengan mengatasnamakan Negara, maka pada akhirnya GMBI Wilter Malut mengajukan gugatan pidana terhadap Yohanes Tendean,” terangnya.

Sadik menambahkan setelah Yohanes, menolak untuk tidak membayar lahan masyarakat tersebut melalui DPD GMBI Wilter Malut, ia berkoordinasi dengan Ketum DPP LSM GMBI H. Moh. Fauzan, dari hasil koordinasi itu Ketum DPP GMBI meminta segerah melapor ke Menkopolhukam, Kementerian ESDM, serta Kementerian Investasi dan Penanaman Modal RI. Selain itu juga GMBI Wilter Malut telah membawa persoalan ke komisi Yudisial dan serta DPR RI komisi IV dan V.

“Dari laporan tersebut Kemenkopolhukam  merespon baik dan telah meminta kepada PT. Tikindo, agar segera menyelesaiakan hak – hak rakyat sebagaimana mestinya. Pada waktu yang bersamaan saya bersama dengan tim LBH GMBI, di pangil Menkopolhukam melalui deputi hukum pelayanan masyarakat Sianturi, S.H, M.H, dan dari hasil pertemuan tersebut bahwa pihak Deputi Menkopolhukam akan memediasi penyelesaian hak-hak rakyat, namun hingga saat ini tidak di tindak lanjuti maka kami sepakat untuk menempuh jalur demi mendapatkan keadilan.

Untuk diketahui dalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pasal 2 UUPA bahwa Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun amanah konstitusi sebagaimana dimaksud ini seakan tidak lagi berpihak kepada rakyat, dikarenakan negara telah menguasai segalanya dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan segelintir orang, terutama kaum korporat asing. Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya permasalahan penyerobotan lahan milik warga pribumi oleh kaum korporat asing, seperti yang terjadi kepada masyarakat 28 KK di Desa Kulo Jaya,  saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru