BerandaHukumMenangkan Bupati Sorong, PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit

Menangkan Bupati Sorong, PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit

SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong Johny Kamuru melawan Perusahaan Sawit secara virtual hari ini, Selasa (7/12).

Putusan pengadilan tersebut mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan penggugat yaitu PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS).

Kedua perusahaan ini sebelumnya memiliki izin atas lahan seluas 70.000. Sementara itu, masih ada gugatan dari PT Inti Kebun Lestari yang putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Atas putusan itu, Bupati Johny merasa bersyukur dan berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap ke depan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan terwujud bersama masyarakat adat setempat. Hal itu juga sejalan dengan janji pemerintah untuk menghentikan konversi lahan demi mengurangi deforestasi.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua. Kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujarnya, dilansir dari mediaindonesia.com, Selasa (7/12/2021).

Di sisi lain, pengacara perusahaan sawit, Juhari, mengatakan bahwa pihak perusahaan selaku penggugat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Bupati Johny mengatakan pemerintah masih berfokus pada gugatan yang ada dari PT Inti Kebun Lestari dan kemungkinan banding dari kedua perusahaan tersebut.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Sorong diketahui mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021.

Selain beberapa perusahaan yang menggugat di PTUN Jayapura, juga terdapat delapan perusahaan lain yang izin mereka dicabut. Meskipun demikian, ada enam perusahaan lain yang mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah dengan sukarela. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru