TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Provinsi Maluku Utara (Malut), rencana menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada tim jagamelanesia.com, melalui rilisnya pada Rabu, 10 November 2021.
Sartono menyampaikan aksi yang akan digelar pihaknya ini, terkait dengan sejumlah dugaan korupsi pekerjaan dan pembangunan di Maluku Utara, yang di nilai tidak mampu di selesai kan oleh penegak hukum di wilayah Malut.
“Misalkan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), jalan Sayoang – Yaba dimana anggaran pekerjaan ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut, dugaan kasus Pengadaan Bibit Jagung di Dinas Pertanian Malut, dan serta 27 Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut, Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, kasus dugaan korupsi ini tentu melanggar ketentuan UU Nomor: 31 tahun 1998 Junto UU Nomor: 20 tahun 2021, kasus ini pun suda lama di tangani oleh penegak hukum di wilayah Malut, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utar, akan tetapi sampai sejauh ini belum ada titik terang,” ujarnya.
Olehnya itu rencana gelar aksi di KPK RI dan Kejagung RI ini, guna meminta kedua lembaga tinggi Negara tersebut segera ambil alih dugaan kasus tersebut.
Selain itu kami juga meminta Kejagung RI, agar segera mengevaluasi Kejati Malut, dan jajarannya, serta copot kepala Kejati Malut,” tandas Bung Tono.(ST).