BerandaHukumKisruh Ahli Waris Berbuntut Somasi Dari CV. Noto Putra, Ke Rosdiana Mallangka

Kisruh Ahli Waris Berbuntut Somasi Dari CV. Noto Putra, Ke Rosdiana Mallangka

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Konflik para Ahli waris Alm. Burhan Abdurahman mantan Walikota Ternate, berlanjut dengan Isteri Almarhum, Rosdiana Mallangka, disomasi untuk yang kedua kalinya oleh CV. Noto Putra, dimana CV ini bergerak dibidang jasa Konstruksi Paving blok dan Distribusi Material Bangunan, seperti pasir, batu dan batako.

Direktur CV. Noto Putra, Sumarno, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, membenarkan bahwa pihaknya telah melayang somasi, terhadap istri Alm. Burhan Abdurahman, yakni Rosdiana Mallangka.

Lanjut Sumarno, somasi ini merupakan somasi kedua yang telah kami layangkan untuk Isteri almarhum, sementra somasi pertama kami sampaikan pada tanggal 24 Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Sambungnya somasi yang kami sampaikan ini terkait dengan hutang Almarhum terhadap CV kami, yakni hutang berupa bahan bangunan untuk pekerjaan bangunan Grand Fatma, diantaranya;
a. Hutang pekerjaan pemasangan Paving Blok tahun 2018 sebesar Rp. 197.910.000 – terbayar Rp. 30.000.000 (10 Des 2019/Fee Proyek) maka sisa hutang sebesar Rp. 167.910.000,- (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
b. Hutang pesanan (distribusi) material bangunan (batu tela, pasir dan kerikil) ke Grand Fatma pada tahun 2018-2019 sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
c. Hutang pesanan (distribusi) material bangunan (batu tela) ke Grand Fatma Moya pada tahun 2021 sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

“Hal ini mengingat kebaikan Almarhum sehingga kami berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dan menghubungi pihak ahli waris, namun kemungkinan adanya konflik internal para ahli waris, sehingga hutang kami tidak terbayar sampai sekarang ,” ungkapnya.

Pada somasi pertama kata Sumarno, kami hanya meminta itikad baik dari para ahli untuk membayar hutang almarhum, dan pada tanggal 29 Oktober 2021, kami telah menerima surat tanggapan somasi dari Kuasa para Ahli waris, khususnya dari keluarga Alamrhum yang telah menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan hutang-hutang pewaris.

Dijelaskan pada surat balasan atas somasi pertama kami, melalui Kuasa dari ahli waris yakni pihak keluarga, telah melakukan verifikasi bukti-bukti yang diajukan pada pertama kami, dan pihaknya mengakui serta menyetujui untuk membayar seluruh hutang-hutang Almarhum, terhadap CV. Noto Putra sebesar Rp. 220.710.000,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (lunas) tanpa syarat;

Namun disatu sisi ahli waris yakni isteri Almarhum hingga sekarang belum menunjukan itikad baiknya, maka kami membuat somasi kedua dan ini merupakan somasi terakhir, guna memperingatkan kepada Rosdiana Mallangka sebagai ahli waris (isteri Almarhum), agar dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya somasi kedua ini, untuk segera membayar sisa hutang tersebut waktu tersebut diatas.

“Jika somasi kedua kami ini pun tidak diindahkan lagi, maka kami akan segera menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegas Sumarno.

Untuk diketahui somasi kedua ini dikeluarkan pihak CV. Noto Putra, pada Selasa 2 November 202, artinya istri almarhum Burhan Abdurahman, yakni Rosdiana Mallangka, hanya punya waktu hingga Kamis 4 November 2021, untuk melakukan pelunasan hutang tersebut.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru