BerandaDaerahLSM LiRA Malut, Desak BPK RI Mengaudit Pertamina Wilayah Malut

LSM LiRA Malut, Desak BPK RI Mengaudit Pertamina Wilayah Malut

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Rakyat Indonesia (LiRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui dewan pembina, Said A. Alkatiri, S. Pd, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk mengaudit Pertamina Wilayah Malut, Senin (1/11).

Kepada tim jagamelanesia.com, Said Alkatiri, menyampaikan bahwa akhir-akhir ini BBM bersubsidi di wilayah Malut, di jual tidak sesuai dengan harga HET, sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya harga, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah melalui program subsidi, dimana ini dilakukan oleh para agen penyalur BBM bersubsidi, yakni Minyak tanah (Mita) dan Solar.

Hal tersebut membuat Pembina LSM LiRA Malut geram dan mendesak BPK RI, agar segera melakukan audit terhadap Pertamina dan para agen penyalur BBM bersubsidi di wilayah Provinsi Maluku Utara, karena di duga ada faktor pembiaran yang sengaja dilakukan oleh pihak Pertamina, sehingga membuat para agen dengan leluasa memainkan harga BBM bersubsidi tersebut.

Lanjut Said, berdasarkan pengamatan kami BPK RI, melakukan audit hanya sebatas turun di Pertamina Ternate, akan tetapi tidak pernah menyentuh para agen penyalur BBM di Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, hal ini sangat kita sayangkan jika terus dibiarkan terjadi,” ujarnya.

Sambungnya, mereka (BPK RI) tidak tahu jika para agen penyalur ini sangat tidak kooperatif terkait dengan data penerima BBM bersubsidi dalam hal ini banyak data yang direkayasa oleh para agen.

Lebih lanjut, Said, menjelaskan bahwa berdasar UU, nomor 22 tahun 2011 tentang BPH Migas, Pertamina mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pendistribusian BBM dan di perkuat dengan Perpres No.191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian,dan harga jual/HET.

Oleh karna itu maka pengawasan internal tentang pengawasan BBM bersubsidi harus di patuhi oleh semua baik Pemerintah Daerah dan serta aparat penegak hukum.

“BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat yang tidak mampu tapi kenyataannya bnyak BBM bersubsidi di jual kepada industri, dan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Maluku Utara tidak terkecuali Kab. Halsel, maka harapan kami dapat dibentuk tim khusus pengawas BBM bersubsidi, guna mengawasi Pertamina dan juga para agen BBM bersubsidi, agar tidak ada penyalahgunaan penyaluran BBM,” tutupnya.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru