SOFIFI, JAGAMELANESIA.COM – Sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, Bahan Bakar Minyak (BBM), dimana BBM ini di golongkan dalam tiga kategori yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM Umum.
Berdasarkan Perpres diatas maka BBM jenis Solar masuk pada kategori jenis BBM tertentu, dimana jenis BBM ini di supsidikan oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan khusus untuk masyarakat, sehingga tidak bisa diperjual belikan secara bebas, apalagi sampai dijual kepada pengusaha Sembako atau kios-kios kecil, untuk dijual kembali dipinggiran-pinggiran jalan, seperti yang terjadi di wilayah Sofifi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara saat ini.
Pantauan tim jagamelanesia.com, pada Minggu (17/10), salah satu Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), di Kelurahan Guruaping, Kecamatan Obat Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga telah melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM jenis Solar.
“Dugaan pelanggaran pendistribusian ini, berawal dari hasil penelusuran tim jagamelanesia.com, menemukan sejumlah keterangan dari para pelaku usaha Sembako, atau kios-kios kecil disepanjang jalan Kilo meter 40 arah menuju Kantor Gubernur Malut, dimana para pedagang ini juga ikut menjual BBM jenis Solar, dengan menggunakan Jerigen atau Galon dengan kapasitas mulai dari 2 liter hingga 10 liter.
Menurut keterangan para pedagang Sembako tersebut saat ditemui awak media, bahwa BBM bersubsidi jenis Solar ini mereka peroleh dari salah satu APMS, yang ada di Kel. Guruaping, Kec. Oba Utara.
Pertanyaannya, “Jika BBM bersubsidi jenis Solar ini, di distribusikan oleh pihak APMS ke para pelaku usaha Sembako atau kios-kios kecil, untuk dijual kembali ke masyarakat apakah harga penjualannya masih sama seperti harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melalui Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM tertentu yang telah disupsidikan pemerintah, untuk meringankan beban kebutuhan masyarakat tersebut”?.
Problem diatas sudah semestinya, diperhatikan oleh Pemkot Tikep dalam hal ini Perindagkop dan juga Dinas Perijinan Tikep, guna mengontrol dan menindak tegas kepada pelaku usaha APMS, yang dengan sengaja menjalankan usahanya tidak sesuai denagn peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(ST).