TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Polemik antara Ibunda Almarhum mantan Walikota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, dan menantunya yakni istri dari Almarhum itu sendiri, terkait dengan dua bidang tanah dimana di dalamnya terdapat satu unit Rumah hunian, dan serta satu unit Gedung Restoran, yang terletak di Kel. Moya, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, rupanya berujung Somasi atau Peringatan Hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jagamelanesia.com, Sabtu (25/9) bahwa Ibunda Alm. Burhan Abdurahman, yakni Fatma Adjaran, telah mensomasi atau memberikan peringatan Hukum, kepada menantunya yakni Rosdiana Mallangka, terkait dengan penguasaan dua bidang tanah yang diatasnya berdiri satu unit Rumah hunian dan satu unit Gedung Restoran.
Dijelaskan dalam Somasi tersebut dua unit bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah ini, telah dihibahkan Alm. Burhan Abdurahman pada tahun 2017 kepada Fatma Adjaran, selaku ibu kandungnya, dimana hibah ini dilakukan jauh sebelum Alm. Burhan Abdurahman mengenal dan menikahi Rosidana Mallangka.
Kemudian dibuatkan Akta hibah dengan No. 27/2019 pada tanggal 28 Febuari 2019 melalui Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sekaligus mengalihkan hak kepemilikan (balik nama) dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 00252/2013 An. H. Burhan Abdurahman, kepada Fatma Adjaran selaku ibu kandungnya, yang telah diperiksa dan sesuai dengan daftar (terdaftar) dengan No. 735/2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
Dengan berjalannya waktu tepat pada tanggal 25 Febuari 2021, Alm. Burhan Abdurahman, meminta ijin kepada ibundanya selaku pemilik yang sah untuk dapat melakukan pemecahan bidang tanah dari SHM No. 00252, atas nama Fatma Adjaran menjadi dua bagian untuk kepentingan pinjaman Bank dan pembangunan Hotel Grand Fatma.
Sehingga diterbitkanlah Hak Kepemilikan SHM No. 00649 (bagian rumah dan tanah) berdasarkan surat ukur No. 00468/Moya/2021 (disimpan pada DSB BRI Cabang Ternate), dan SHM No. 00650 (bagian Resto dan Hotel Grand Fatma serta tanah), berdasarkan surat ukur No. 00469/Moya/2021 (dijaminkan sebagai kredit usaha rakyat pada BNI Cabang Ternate), namun kedua SHM tersebut masih tetap atas nama Fatma Adjaran.
Sementara salah satu ahli waris Alm. H. Burhan Abdurahman, yang enggan dipublis namanya saat di konfirmasi, mengaku bahwa pihak keluarga Almarhum selaku ahli waris telah melayangkan Somasi atau Peringatan Hukum sebanyak dua kali, kepada istri mendiang Alm. H. Burhan Abdurahman.
Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga Almarhum, sama sekali tidak ikut campur dalam persoalan ini, namun sebagai keluarga pihaknya tetap mendukung serta membantu ibunda Alm. H. Burhan Abdurahman, untuk memperjuangkan haknya sebab Grand Fatma bukan merupakan harta gono-gini ataupun harta warisan Alm. Burhan, melainkan Grand Fatma ini merupakan harta ibunda Almarhum, yakni Ibu Hj. Fatma Adjaran selaku pemilik sah berdasarkan SHM.
Untuk harta warisan sambungnya, pihak keluarga Almarhum memberikan jaminan bahwa tidak akan mengganggu ataupun menzolimi Istri Almarhum, pada saat pembagian harta warisan nantinya, dikarenakan istri Almarhum juga merupakan salah satu anggota keluarga, yang juga menjadi bagian dari ahli waris Alm. H. Burhan Abdurahman,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada istri Almarhum, agar menyadari bahwa Grand Fatma bukan lah bagian dari haknya, dikarenakan Grand Fatma adalah harta milik ibunda Almarhum, yakni Ibu Hj. Fatma Adjaran dan bukan merupakan harta gono-gini, olehnya itu harus ia legowo sehingga ini tidak perlu menjadi perdebatan hingga menimbulkan polemik diantara kedua bela pihak, dan terkesan di mata masyarakat bahwa kita saling merebut harta warisan dari Almarhum.
Tambahnya, Almarhum dikenal publik Maluku Utara khususnya Kota Ternate, selaku pablik figur dan juga orang baik, yang tentunya dilahirkan dari keluarga baik-baik bukan dari keluar yang suka saling rebut merebut harta warisan, olehnya itu ia berharap agar masyarakat juga harus tetap objektif dalam menanggapi persoalan ini, dan tetap mendukung kebenaran yang hak, dan melawan kezoliman,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublis, istri Alm. H. Burhan Abdurahman, yakni Rosdiana Mallangka, belum merespon upaya konfirmasih awak media, baik via telepon seluler maupun via WhatsApp.(ST).