TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pimpinan Daerah Badan Advokasi dan Infestigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN-HAM-RI) Maluku Utara, gelar Dialog publik dengan tajuk “Mengurai Sengkarut Proyek Jalan Lingkar obi”, bertempat di lantai dua Auditorium Prof. Lafran Pane depan Taman Nukwila pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.
Dalam Dialog Publik tersebut dihadirkan sekitar 10 narasumber dari berbagai disiplin ilmu, dengan peserta diskusi skitar 100 orang dari berbagai kampus yang ada di Kota Ternate, serta Media dan LSM bahkan OKP yang ada di Maluku Utara, termasuk HCW pun turut hadir dalam diskusi tersebut.
“Ada fenomena menarik yang kemudian terjadi diruang dialog, yakni ke-tidak hadirannya pihak BPJN dan DLH Malut, sebagai sumber yang seharusnya memberikan penjelasan terkait dengan tema dialog tersebut.
Direktur HCW Rajak Idrus kepada tim jagamelanesia.com, Kamis (23/9), menyampaikan bahwa dari 10 pembicara atau narasumber yang diundang dalam dialog tersebut, yang menjadi fokus para peserta audensi dan yang dinatikan kehadirannya, yakni pihak BPJN dan Dinas DLH Malut, namun saat diskusi dimulai hingga selelsai pihak BPJN dan Dinas DLH Malut, tidak terlihat dalam forum diskusi publik tersebut.
Saya berharap kemarin diskusi tersebut pihak BPJN dan DLH bisa hadir, agar dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan problem jalan lingkar pulau obi, yang saat lagi gencar-gencarnya disorot publik Maluku Utara,” ujar Jeck sapaan akrab Rajak Idrus.
Sambungnya, dalam kajian HCW bahwa, BPJN sebagai penanggung jawab dalam pekerjaan proyek tersebut, termasuk DLH Malut pun ikut bertanggungjawab, dikarenakan hal ini berkaitan dengan dokumen AMDAL. Namun kenapa dua Instansi yang dianggap berkompeten ini, tidak hadir dalam dialog tersebut. ada apa ya?. Jeck menduga jangan-jangan mereka takut untuk menjelaskan karena suda bermasalah.
Ia pun menilai bahwa tidak hadirnya BPJN dan DLH Malut dalam acara dialog tersebut, ini secara tidak langsung mereka tidak menghargai undangan yang suda di kirim oleh panitia dialog.
Padahal mereka di undang secara terhormat, paling tidak mereka kirim surat pemberitahuan kepada panitia yang suda menyiapkan acara dialog tersebut, bagi saya itu tidak ada alasan mereka harus bertanggungjawab, atas ketidak hadiran mereka dalam dialog kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut Jeck, menjelaskan bahwa, polemik terkait pembangunan jalan lingkar pulau Obi, ini sangat seksi dan harus segera di selesaikan, langka yang paling tepat adalah membuat dialog atau diskusi untuk mencari jalan keluar, jika itu tidak di lakukan maka dipastikan sampai kapan pun tidak akan selesai.
Jeck juga membeberkan bahwa sesuai dengan informasi yang diterima oleh HCW, bahwa proyek yang melekat di BPJN Malut ini, telah dibatalkan atau ditunda dalam progres pekerjaannya, dikarenakan dalam pertemuan pihak BPJN Malut dan DLH di Sofifi pada beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan untuk di tunda, sambil menunggu dokumen lain seperti Dokumen lingkungan atau bisa di bilang Dokumen AMDAL, karena secara tidak lansung semua itu adalah tanggung jawab BPJN.
Balai BPJN sebagai Pemrakarsa dalam dokumen AMDAL agar dokumen tersebut di serahkan atau di kirim ke DLH, selanjutnya DLH menindaklanjuti ke Dinas PUPR Malut, untuk memproses dan menindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Mirisnya lagi sesuia dengan informasi bahwa pihak BPJN dan DLH suda bersepakat untuk pekerjaan proyek di hentikan, namun sementara pihak ke tiga tetap melakukan kegaiatan pekerjaan jalan lingkar tersebut.
Bagi HCW Itu harus dilakukam oleh pihak ke tiga sebab penetapan pemenang sekaligus diberikan waktu pekerjaan, sehingga jika tidak dikerjakan pihak ke tiga atau kontraktor, maka pasti rugi dan itu bukan hanya rugi soal waktu tapi juga rugi dari sisi keuangan. Kenapa seperti itu kata Jeck, karena jalan lingkar Obi sudah menjadi tuntutan masyarakat Obi untuk segera diselesaikan, sebab hal itu merupakan kebutuhan mendasar masyarakat Obi,” tegasnya.
Walaupun secara Hukum itu sangat bertentangan karena proses pekerjaan telah medahului dokumen lingkungan atau AMDAL. Namun, karena hal tersebut adalah untuk menjawab kepentingan ummat maka harus tetap dilaksanakan.
Terkait dengan dokumen lingkungan atau AMDAL, itu bukan tanggungjawab pihak ketiga atau kontraktor, melainkan itu tugas BPJN dan DLH, sebab kontraktor bekerja karena bersandar pada adminitrasi penetapan sebagai pemenag tender.
Jek juga menagatakan ke dua instansi tersebut harus bertanggungjawab terutama BPJN, tidak bisa lepas tangan karena yang bertanggungjawab penuh terhadap proyek tersebut adalah Kepala Balai BPJN Malut.
Untuk itu, atas nama HCW Malut, meminta kepada Mentri PUPR, agar mencopot Ir. Gunandi Antariska ST. M.Si, dari jabatannya selaku kepala Balai BPJN Maluku Utara, serta Chandra Syah Parmances. ST., selaku Kasatker PJN Wilaya II, dan juga mencopot, Harapan Lumbantobing, selaku PPK 2-4 PJN Wilaya II Malut,” tuturnya.
Untuk diketahui, ketidak hadiran pihak Balai BPJN dan DLH Malut, dalam dialog tersebut membuat peserta diskusi merasa geram bahkan memberikan kecaman terhadap kedua Instansi pemerintah tersebut, saking geramnya peserta pun meneriakkan kalimat “mereka itu harus di demo bilah perlu kita boikot kantor mereka saja.(ST).