TIDORE KEPULAUAN, JAGAMELANESIA.COM – Terkait dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tidak main-main dalam pengawasan pengelolaannya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Tidore Kepulauan, Zainuddin Umasangadji, saat ditemui tim jagamelanesia.com di ruang kerjanya, Kamis (16/9), menyampaikan bahwa untuk penggunaan dan atau pengelolaan Dana BOS, pada setiap sekolah yang berada dibawah kendali Diknas Tikep, pihaknya tetap ketat dalam melakukan pengawasan
Lanjut Zainuddin, hal ini dilakukan pihaknya guna mengontrol agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, yang sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan oleh pihak sekolah, yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah, bahkan merugikan serta mencederai citra pendidikan khususnya.
Meski begitu kata dia, pihaknya tetap memberikan kebebasan kepada pihak sekolah, untuk membelanjakan Dana BOS akan tetapi harus sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis BOS yang telah diatur oleh pemerintah pusat, sehingga belanjanya pun tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Saat ditanya terkait dengan isu praktek jual beli buku di sekolah, yang sering dilakukan oleh oknum guru tertentu, ia mengaku hingga saat ini untuk Kota Tikep tidak ada praktek-praktek semacam itu,” ujarnya.
Selain mengawasi dan mengontrol Dana BOS kata Zainuddin, kami juga aktif mengawasi kebijakan-kebijakan pihak sekolah, dimana kebijakan tersebut melenceng dari peraturan yang berlaku seperti praktek jual beli buku oleh guru terhadap siswa.
“Sambungnya jika hal-hal seperti ini ditemukan terjadi di sekolah, maka pihak Dinas tidak segan-segan memberikan sangsi tegas kepada pelakunya, dikarenakan untuk buku mata pelajar (Mapel) ini sudah dianggarkan melalui Dana BOS, sehingga pihak sekolah tidak bisa semaunya melakukan praktek jual beli buku kepada siswa,” tegasnya.(ST).