TIDORE KEPULAUAN, JAGAMELANESIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), sebut masih banyak pengusaha di wilayah Tikep, belum memiliki ijin usaha atau masih ilegal.
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Tikep, Yunus Elake, saat disambangi jagamelanesia.com di ruang kerjanya, Kamis (16/9), menyebut bahwa untuk Kota Tikep, saat ini masih banyak pengusaha belum memiliki ijin usaha.
Lanjut Yunus, bagi pengusaha yang belum memiliki ijin usaha, sudah seharusnya sadar dan segera membuat ijin usahanya, karena ini merupakan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi, oleh siapa pun yang hidup di Negeri ini sebab Negara dan Daerah ini punya aturan, olehnya itu kita tidak bisa semaunya membuat aturan sendiri.
Selain belum memiliki ijin usaha kata Yunus, ada juga pengusaha yang telah memiliki ijin usaha, namun menjalankan usahanya tidak komitmen dan konsistensi dengan ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam ijin usaha tersebut.
Olehnya itu ia, menghimbau kepada pengusaha yang telah memiliki ijin usaha, agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan, yang telah dituangkan dalam ijin usaha dari poin per poin, khusunya beberapa SPBU dan APMS yang bercokol di Wilayah Kota Tidore, maupun di daratan Oba,” tegasnya.
Yunus juga berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim investigasi, guna menyelidiki pengusaha-pengusaha yang belum memiliki ijin usaha atau pun yang telah memiliki ijin usaha, jika ada temuan maka bagi yang belum memiliki ijin usaha akan di arahkan untuk segera mengurus ijin.
Sementara yang sudah memiliki ijin usaha, namun menjalankan usahanya tidak berdasarkan ketentuan, yang telah ditentukan dalam ijin usaha tersebut maka akan diberikan sangsi berat, dan tidak menutup kemungkinan ijin usahanya akan di cabut,” tutupnya.(ST).