HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah, SH, CHFI, kepada tim jagamelanesia.com, menjelaskan bahwa Kejari Halsel hari ini telah melakukan penahanan terhadap (YN), Kades Yaba di Lapas Kelas III Labuha, atas dugaan Korupsi APBDes tahun 2017
“Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan Korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, menyampaikan bahwa tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor dengan acaman pidana 20 tahun.
Untuk diketahui penahanan Kades Desa Yaba (YN) ini, merupakan hasil Penyidikan oleh Penyidik Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Halsel, tindakan tersangka (YN) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00.(ST).