TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air, dan beberapa kontraktor lokal di Malut diduga kuat melakukan gratifikasi atau penyuapan terkait dana Aspirasi DPR-RI tahun 2020, pada bulan Agustus/Oktober lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhainis Sartono Halek, kepada tim jagamelanesia.com, Minggu (18/7) menyampaikan bahwa pihaknya menerima Informasi dugaan kasus gratifikasi ini dari berbagai sumber, yang mana para sumber itu enggan dipublis namanya.
Sartono mengaku bahwa mereka (para sumber itu) mengatakan, terkait dengan persolan kasus gratifikasi ini, sejumlah kontraktor telah melakukan penyetoran uang kepada mantan kepala BWS Malut, guna memuluskan rencana mereka pada setiap pelelangan proyek.
Besaran setoran pun ditaksir mencapai puluhan Milyar rupiah, namun menurut mereka hingga kini paket proyak konspirasi tersebut tidak kunjung tiba,” ujarnya.
Dari keterengan mereka (sumber) kata Sartono, dugaan konspirasi itu dimediasi oleh mantan Kasatker PJPA BWS Malut, dengan iming-iming akan mendatangkan paket proyek dari APBN melalui dana aspirasi DPR-RI.
Olehnya itu DPD GPM Maluku Utara (Malut), akan menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan pengaduan kepada pengurus DPP GPM, untuk dilporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ia juga menegaskan dalam waktu dekat ini DPD GPM Malut, akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, aksi demonstrasi ini rencananya digelar oleh pihaknya guna mendesak dua lembaga supermasi hukum tersebut, untuk melakukan penulusuran terhadap dugaan kasus gratifikasi dimaksud.
“Karna menurut kami informasi dugaan gratifikasi atau penyuapan ini, telah melanggar ketentuan UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyuapan atau gratifikasi dan UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya
Selain itu pihaknya juga bakal mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-RI), melalui Dirjen SDA untuk segera mengevalusi kenerja pejabat BWS Malut, yakni mulai dari Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup BWS.
Ia pun berjanji pihaknya akan menyampaikan informasi yang mereka terima dari sumber ke KPK RI, terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh para oknum BWS ini, agar KPK RI segera mengusut tuntas dugaan suap atau gratifikasi tersebut, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kontraktor dengan iming-iming akan mendatangkan paket proyek APBN, yang bersumber dari dana Aspirasi DPR-RI tahun 2020
Lebih lanjut Sartono, mendesak KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa komisi V DPR-RI, Menteri PUPR, dan Dirjen SDA, dikarenakan ada dugaannkuat bahwa dana suap atau gratifikasi oleh Kabalai BWS Malut bersama sejumlah kontraktor lokal ini mengalir ke kementerian PUPR dan Komisi V DPR-RI.
Kami juga akan mendesak Menteri PUPR-RI, untuk segera mengevaluasi secara totalitas seluru paket proyek di BWS Malut, dari tahun 2018 hingga tahun 2021 ini,” tutupnya.(ST).