BerandaHukumAmandemen UU Otsus Tak Hanya 2 Pasal, DPD RI Apresiasi

Amandemen UU Otsus Tak Hanya 2 Pasal, DPD RI Apresiasi

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Komite I DPD RI, Filep Wamafma menyatakan bahwa RUU Otsus yang telah disetujui tetap berpihak terhadap hak-hak dasar OAP. Ia bahkan optimis RUU kali ini lebih baik dalam hal percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat Papua karena beberapa pasal tambahan. Sebagai Tim Kerja (Timja) Otsus Papua DPD RI, Filep Wamafma telah berupaya maksimal menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Papua dalam setiap tahap pembahasan RUU Otsus.

Sebelumnya, diketahui pemerintah telah menetapkan pembahasan revisi atas UU Otsus terbatas hanya pada 3 pasal. Akan tetapi pada perkembangannya, pembahasan revisi Otsus oleh Pansus DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI telah menghasilkan pembahasan revisi UU Otsus yang mengakomodir 19 pasal dan tertuang dalam RUU Otsus.

Menurut Filep, 19 pasal tersebut merupakan hasil kesepakatan dari masukan-masukan DPD RI maupun DPR RI yang menyampaikan aspirasi sebagai wakil rakyat di parlemen. Ia mengatakan dalam setiap tahap pembahasan RUU Otsus, Komite I DPD RI bersama sejumlah fraksi dalam Pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM berdiskusi, mengevaluasi dan berupaya menghasilkan revisi UU yang sesuai dengan kehendak rakyat.

“Tercatat sekitar 19 pasal yang akan mengalami perubahan. Tiga pasal perubahan diajukan pemerintah dan 16 pasal yang diajukan dan diakomodasi dalam perkembangan pembahasan yang berasal dari DPR dan DPD.  Karena itu, kita sangat mengapresiasi atas keputusan-keputasan dan kebijakan-kebijakan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan amandemen UU Otsus Papua ini,” ujar Filep.

Selain itu, menurut Filep melalui pandangan akhir atas pembahasan Tingkat I RUU Otsus, DPD RI menekankan bahwa revisi kedua UU 21 tahun 2001 ini telah memberikan koridor yang lebih baik bagi pelaksanaan Otsus ke depan. DPD RI memberikan catatan bahwa keterlibatan DPRP dan MRP diharapkan tidak hanya sekedar di atas kertas melainkan benar-benar dilibatkan dan menjadi dasar pertimbangan utama dalam pemekaran Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa dalam menyikapi Perubahan UU No 21 Tahun 2001 terkait substansi UU, baik antara muatan isi dan penjelasannya, perlu diperhatikan dengan saksama dalam RUU ini pasal 56 yang dinyatakan “cukup jelas”. Akan tetapi menurut DPD RI penjelasan dari Pasal 56 UU no 21 dan perubahannya tidak perlu dihapus.

“DPD RI keberatan terhadap hal tersebut dan mohon agar penjelasan pasal 56 tetap merujuk pada UU no 21 tahun 2001. Penjelasan yang detail sesungguhnya memiliki tujuan dan kepastian yang jelas pula dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda,” jelasnya.

Filep Wamafma menyampaikan bahwa DPD RI tidak menyetujui jika perubahan konsideran “Menimbang” menghilangkan sebagian historis UU Otsus tahun 2001. DPD RI meminta agar konsideran huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k tetap dinyatakan berlaku. Ia menegaskan dan mengingatkan Pemerintah untuk tidak “mengamputasi” hak dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Orang asli Papua. Ia pun berharap UU Otsus Jilid 2 yang bersifat lex spesialis dan berisikan hal-hal yang sangat baik dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.

“Jika kebijakan sudah ditetapkan, tinggal kita bersama-sama nanti mengawasi pelaksanaannya. ” tutup Senator Papua Barat ini. (Uma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru