BerandaDaerahHPMPG Sesalkan Statement Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Halteng

HPMPG Sesalkan Statement Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Halteng

HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG) Halteng, sesalkan statement Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Halteng, terkait dengan pemberitaan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASM, yang disampaikan HPMPG pada beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya Kabid PPLH Halteng Abu Yasin Jainal, menilai pernyataan HPMPG terkait pencemaran linkungan yang dilakukan oleh PT. ASM di Desa Umera Kec. Pulau Gebe adalah berita HOAX atau tidak benar. Dan juga kata Kabid PPLH saat ini tidak ada pencemaran seperti yang dituduhkan ketua HPGPM.

Menanggapi pernyataan Kabid PPLH tersebut, Ketua HPMPG Halteng, Sunardi Ja’far, kepada tim jagamelanesia.com, Selasa (6/7), menyampaikan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Kabid PPLH Halteng dalam menanggapi penyampaian Ketua HPMPG, terkait dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. ASM ini tidak berdasar, apalagi sampai di tuding HPMPG menyampaikan berita bohong.

“Kami menganggap pernyataan, Abu Yasin ini masih berkontradiksi dengan situasi dan kondisi lapangan, mengapa demikian karena beranjak dari hasil dokumentasi yang ada terkait dengan warna air laut di tanjung kalo begitu kental kecoklatan, sehingga ini diduga kuat adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahan dalam hal ini PT. ASM.

Bukti pencernaan lingkungan ini didapatkan melalui keterangan dokumentasi oleh salah satu warga Desa Umera, pada Rabu, 30 Juni 2021 pekan kemarin, sekitar jam 13.11 WIT, hal ini juga dapat dibenarkan oleh sebagian masyarakat Desa Umera setelah kami melakukan investigasi dilokasi kejadian,” ungkapnya.

“Sehingga menurut kami pernyataan Abu Yasin, terkait dengan informasi yang kami sampaikan adalah HOAX menurutnya, ini bagi kami sangat bertentangan dengan kondisi lapangan diarea eksploitasi PT. ASM, baik di laut maupun darat.

Seharusnya informasi yang kami sampaikan tersebut, dijadikan sebuah catatan penting oleh Kabid PPLH Halteng, untuk kemudian di kaji dan ditelusuri melalui survei lapangan secara baik-baik, bukan langsung di anggap Hoax, apalagi menyangkut persoalan pencemaran lingkungan dimana ini dapat mengancam kehidupan ekosistem alam, dan juga kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sunardi juga dengan tegas mendesak kepada pihak PPLH Halteng, agar lebih serius dalam pemberlakuan dan menerapkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Yang mana telah diatur dalam pasal 1 Ayat 2, tentang upaya sistematis dan terpadu yang di lakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu juga telah diatur dalam UU 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sekiranya regulasi yang ada sudah jelas, hingga patut dilaksanakan sebagai bagian dari pada komitmen kelembagaan untuk menjalankannya, karena beberapa investasi di pulau Gebe saat ini sepertinya kurang terawasi,” tutupnya. (ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru