BerandaDaerahLSM LiRA Malut Soroti Izin UKL - UPL Pembangunan 3 Unit Pertashop...

LSM LiRA Malut Soroti Izin UKL – UPL Pembangunan 3 Unit Pertashop Di Halsel

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Tidak memiliki izin UKL – UPL pembangunan 3 unit Pertashop di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, disoroti Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Rakyat Indonesia (LiRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pembina LSM LiRA Malut, Said A. Alkatiri, kepada tim jagamelanesia.com, Sabtu (3/7), menyampaikan bahwa, terkait dengan belum dikantonginya izin UKL – UPL oleh pemilik Pertashop, maka pihaknya mendesak kepada Pertamina agar membatalkan pembangunan Pertashop 3 unit, pada dua titik di wilayah Halsel yakni di Desa Marabose dan Desa Mandong.

Pasalnya pembangunan Pertashop tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan juga kebakaran, dikarenakan posisi Pertashop ini berada di tengah-tengah perumahan padat penduduk,” ujarnya.

Lanjut Said, jika merujuk pada surat Sekjen Kementerian ESDM No. B-106/MB-07/SJH.3/2021, tentang penyampaian usulan jenis usaha/kegiatan, maka wajib para pelaku usaha harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

Namun yang terjadi saat ini, pada pembangunan 3 unit Pertashop di Kab . Halsel tidak memiliki dokumen UKL-UPL, sehingga ini di nilai telah menyalahi peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Said menambahkan, Pada tahun 2021 Pemerintah dan pihak Pertamina unit pengembangan Pertashop rencananya membuka 10.000 lokasi Pertashop se-Indonesia, dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam pelayanan BBM.

“Kami sangat mendukung kebijakan tersebut kata Said, tapi sangat di sayangkan di Halmahera Selatan 3 unit Pertashop belum ada izin UKL -UPL nya, maka perlu di kaji kembali jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran untuk menghentikan operasionalnya.

Oleh karena itu kepada pemilik Pertashop, agar segera melengkapi segala bentuk dokumen dan persyaratannya, sebelum melaksanakan pembangunan Pertashop tersebut,” tutupnya.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru