MANADO, JAGAMELANESIA.COM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang kedapatan membawa minuman beralkohol (minol) jenis captikus di dalam kapal.
Ketiga belas ABK ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Denhar Papente, di atas kapal KM Margareth yang sandar di Pelabuhan Bitung, bersama barang bukti minol jenis captikus sebanyak 3.136 botol ukuran 600 ml, Kamis (17/6/2021), sekitar pukul 19.30 WITA.
Informasi keberadaan minuman beralkohol tersebut menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, diperoleh dari warga.
“Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke TKP dan mendapati barang bukti tersimpan di dalam palka kapal,” ujarnya.
Ribuan botol minuman ini, katanya, akan diselundupkan ke Manokwari Papua untuk diperdagangkan kembali.
“Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari para ABK. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minol. Kemudian mereka dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan, bersama barang bukti,” jelasnya.
Identitas ketiga belas ABK yang dimaksud adalah MKM (51) warga Mitra, YP (21) warga Luwu Utara, IMB (34) warga Tuminting Manado, RL (41) warga Ternate, KFK (22) warga Mitra, SN (29) warga Manokwari Selatan, YB (40) warga Sorong, SS (62) warga Luwuk, JM (32) warga Kendahe Sangihe, DT (31) warga Sangihe, A (30) warga Wakatobi, JMK (30) warga Minahasa Tenggara dan DBS (39) warga Toraja.
Tiga belas lelaki ini selanjutya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (rls)