BerandaDaerahPemkab Mimika Akan Terima Rp300 Miliar dari Keuntungan Freeport

Pemkab Mimika Akan Terima Rp300 Miliar dari Keuntungan Freeport

MIMIKA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika akan menerima dana sebesar Rp300 miliar dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia (PTFI). Keuntungan tersebut merupakan keuntungan PTFI sepanjang tahun 2020 lalu. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Papua Dwi Cholifah mengatakan bahwa penyaluran keuntungan itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam waktu dekat ini Kabupaten Mimika akan menerima pembayaran Rp. 300 miliar dari bagian keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ,” jelasnya di Timika pada Selasa (15/6).

Berdasarkan UU ini mengatur adanya perubahan status PTFI yang semula Kontrak Karya menjadi IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyerahkan 10 persen keuntungan kepada pemerintah, yaitu 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah Papua.

Keuntungan 6 persen bagi Pemda Papua masing-masing sebanyak 2,5 persen diberikan kepada Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil, 2 persen bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 1,5 persen kepada Pemerintah Provinsi Papua.

“Dana Rp300 miliar yang akan diterima Kabupaten Mimika itu merupakan bagian dari pembagian 2,5 persen sebagai daerah penghasil,” terang Dwi.

Keuntungan tersebut baru diperoleh pemerintah dari hasil operasional PTFI selama tahun 2020 lalu. Sedangkan pada tahun 2019, PTFI dan Kementerian ESDM menyampaikan tidak memiliki keuntungan sehingga tidak dapat menyetor keuntungan kepada para pemegang saham. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru