BerandaNasionalTimja Otsus DPD RI Harap RUU Otsus Pastikan Perubahan Substansial

Timja Otsus DPD RI Harap RUU Otsus Pastikan Perubahan Substansial

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Masa berlaku Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berakhir pada tahun 2021 ini. Pemerintah saat ini melalui Pansus Otsus DPR RI tengah membahas draft RUU tentang perubahan kedua atas UU Otsus tersebut. Terhadap draft RUU Tim Kerja (Timja) Otsus Papua DPD RI berharap adanya perubahan substansial yang menyentuh persoalan yang seharusnya diperbaiki dan dapat menjalankan amanat kehususan Otsus itu sendiri.

Timja Otsus DPD RI mengusulkan harus adanya kepastian kewenangan khusus bagi Provinsi Papua. Selain itu, kewenangan khusus ini diharapkan dapat memastikan Undang-Undang tentang Otsus Papua tidak dikalahkan oleh Undang-Undang sektoral dan Kementerian termasuk dengan adanya Undang-Undang tentang Cipta kerja.

Selain itu, Timja DPD RI memandang perlu RUU Otsus memuat substansi kekhususan tersebut dalam konsideran mengingat yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Perdasus. RUU Otsus juga harus mempertimbangkan perubahan nomenklatur “partai politik” dalam Undang-Undang tentang Otsus Papua menjadi partai politik lokal (pasal terkait dengan partai politik di Undang-Undang Otsus).

Lebih lanjut Timja DPD RI juga mengusulkan beberapa pon penting lainnya, yaitu (a) Pasal mengenai DPRP khususnya mengenai pemilihan tidak harus dipilih akan tetapi diangkat untuk menjamin Orang Asli Papua duduk di MRP dan DPRP (afirmasi). (b) Pasal definisi Orang Asli Papua: tidak ada pengangkatan dan adanya pengaturan mengenai hak waris bagi Orang Asli Papua. (c) Agar Dana Otsus dipisahkan dari sumber pendapatan daerah lainnya dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tersendiri.

(d) Pembagian presentase menyesuaikan kenaikan Dana Otsus khususnya untuk pendidikan sebesar 35% dan kesehatan sebesar 25%, dan (e) Perlunya pembentukan Badan Otonom yang akan mengawasi dan mengelola Dana Otsus.

DPD RI juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU ini. Disamping memastikan keterlibatan masyarakat, pembahasan RUU ini juga harus melibatkan Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua serta mengakomodir berbagai masukan yang berasal dari masyarakat Papua baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru