BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Warga Teluk Bintuni Aser Iba menyerahkan senjata api ilegal jenis Revolver Kaliber 3,8 tanpa amunisi kepada Polres Teluk Bintuni. Penyerahan senpi ilegal tersebut dilakukan secara suka rela, Kamis (17/6/2021). Warga atas nama Aser Iba tersebut merupakan warga kampung Athibho, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kedatanganya ke Polres Teluk Bintuni tidak sendiri melainkan diantar oleh pihak keluarga. Turut hadir dan menyaksikan yakni Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni, Iptu Lalu hady Gunawan, S.Tr.K, dan Tim Opsnal Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Junaidy E. Weken, mengatakan keberhasilan pihak Kepolisian untuk melakukan pendekatan khusus dengan Aser Iba untuk menyerahkan senjata api miliknya secara sukarela merupakan program cipta kondisi yang terus diadakan setiap bulan.
Dalam Press Realese tersebut, Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang masih memiliki dan menyimpan senpi ilegal agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib, karena pemilik senjata api ataupun sejenisnya harus memiliki izin dari Kepolisian sehingga apabila ada senjata yang ilegal agar dapat diserahkan dengan baik,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskim menjelaskan sesuai dengan keterangan dari pemilik senjata api ilegal tersebut bahwa senjata api ilegal itu merupakan peninggalan keluarga turun temurun dan dijadikan sebagai harta (adat) emas kawin, serta belum pernah digunakan dalam tindak pidana. (WRP)