JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI dan pemerintah memahami aspirasi masyarakat bahwa revisi terhadap UU Otsus tidak terbatas hanya pada 2 pasal yang diajukan oleh pemerintah.
Hal itu menjadi kesepakatan dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR RI pada Kamis (17/6) di Senayan, Jakarta yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Otsus DPR RI, Yan Permenas Mandenas.
“Pansus DPR RI bersama dengan pemerintah memahami untuk membahas revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tidak terbatas pada 2 (dua) pasal sebagaimana diajukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pada rapat kerja yang dihadiri oleh Komite I DPD RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah memahami aspirasi perubahan atau revisi UU Otsus tidak hanya pada 2 pasal dan akan ditindak lanjuti bersama dengan pembahasan DIM mendatang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama para peserta rapat kerja untuk meminta kepada 3 kementerian tersebut untuk menyertakan seluruh masukan dan penjelasan yang diperoleh dari peserta rapat kerja bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Pansus DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM merumuskan tambahan penjelasan yang disampaikan dalam rapat kerja hari ini (17/6), sebagai bahan pendamping dalam pembahasan DIM,” ujarnya.
Mengakhiri rapat tersebut, Pansus DPR RI berdasarkan kesepakatan para peserta rapat menjadwalkan Rapat Kerja untuk pembahasan DIM dilaksanakan pada Kamis, 24 Juni 2021 mendatang. (UWR)