JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkeinginan kuat mendorong Provinsi Papua mendapat kewenangan yang luas di segala aspek, sebagaimana dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
“Disamping dana 2,5 persen dari APBN, yang paling penting adalah kewenangan. Artinya, kewenangan inilah yang kita harap merubah (Papua), sehingga revisi UU Otsus ini berikan ruang seluas luasnya bagi Papua. Kewenangan itu tentunya di semua aspek, baik masyarakat dan pemerintahannya, termasuk kendala yang dihadapi,” terang Ketua Panja RUU Otsus DPD RI H. Djafar Alkatiri, dalam kunjungannya ke Jayapura, Senin (7/6/2021).
Djafar mengatakan, pentingnya kewenangan yang seluas-luasnya bagi Pemprov Papua bertujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Oleh karena itu, dalam kunjungan kali ini, ia memastikan sudah mendapat sejumlah masukan untuk selanjutnya disampaikan pada pihak berkompeten di Jakarta. Selanjutnya, sejumlah poin ini akan diperjuangkan masuk dalam draft revisi UU Otsus untuk kemudian disahkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy mengapresiasi kunjungan DPD RI tersebut. Dia berharap pihak DPD RI dapat membantu Pemprov Papua memperjuangkan sejumlah aspirasi untuk masuk dalam revisi UU Otsus.
“Kami berterima kasih ada kunjungan DPD RI dan ini adalah soft aproach untuk bagaimana mereka menjaring aspirasi terkait revisi UU Otsus,” ujarnya.
“Artinya jangan peristiwa lalu kita bawa ke revisi UU baru. Intinya pertemuan ini sangat bagus karena dihadiri semua pihak terkait dan dokumen usulan dari Papua sudah kami serahkan tinggal eksekusinya di Jakarta,” sambungnya.
Kendati demikian, Sekda berharap apapun yang diputuskan dalam revisi UU Otsus nanti, dapat diterima oleh semua pihak demi NKRI.
“Saya juga harap media bisa ikut bersama kami pemerintah untuk menjaga keutuhan NKRI di Papua,” pungkasnya. (rls)