BerandaDaerahKasus Dugaan Pembunuhan Dilimpahkan Tahap 2 di Kejari Manokwari

Kasus Dugaan Pembunuhan Dilimpahkan Tahap 2 di Kejari Manokwari

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kapolsek Amban, Iptu Juman Simanjuntak, SH menyampaikan bahwa kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka YM dan PN sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada Selasa (25/5).

Selanjutnya pihak penyidik Kejari Manokwari memeriksa berkas perkara. Simanjuntak mengatakan bahwa selain dokumen perkara, penyidik Polsek turut menyerahkan kedua tersangka YM dan PN.

Ia menyampaikan kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka YM dan PN dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dialamatkan kepada korban F di salah satu rumah kos di area Amban, kabupaten Manokwari, Papua Barat pada 25 Januari 2021 lalu.

Dalam insiden tersebut, tersangka yang merupakan ibu dan anak tersebut melakukan pengeroyokan kepada korban hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa di tempat kejadian perkara.

Selama proses pemberkasan tersebut, Simanjuntak menuturkan bahwa antara korban dan kedua tersangka telah saling mengenal, namun korban dituding melakukan perselingkuhan secara diam-diam terhadap S yang tidak lain adalah suami dari PN. Sehingga pengeroyokan terjadi hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas.

“Terjadi masalah internal keluarga antara suami PN berinsial S, sehingga S lari dan tinggal bersama F (korban) namun karena ketahuan akhirnya terjadi keributan hingga berujung pada pembunuhan, maka YM dan PN harus berurusan dengan hukum,” jelas Simanjuntak.

Simanjuntak mengatakan, sebelumnya YM dan PN mencari korban ke rumah kos namun tak kunjung ditemukan, sebab korban dan S (suami) PN telah melarikan diri.

Sebelumnya, tersangka juga menemui keluarga korban yang tidak lain adalah orang tuanya sendiri dengan maksud membicarakan masalah ini dengan baik, namun tidak ada jalan temu sehingga berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Lalu pada tanggal 25 Januari lalu, korban ditemukan oleh tersangka sehingga tarjadi insiden tersebut. Pasca kejadian naas itu tersangka didatangi Polsek Amban ke rumah kedua tersangka untuk dijemput  dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana yang diduga kuat dilakukan tersangka.

“Jadi pada tanggal 25 Mei 2021 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sehingga sesuai dengan surat dari kejaksaan Nomor: B-632/R.2.10/EKU.1/v/2021 tanggal 25 Mei 2021, kami serahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Amban dan diterima oleh JPU Aminah Mustafa, SH,” tambah Simanjuntak. (Rolly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru