TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pemilihan rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate periode 2021-2025 sesunguhnya telah meloloskan 9 orang bakal calon (balon) rektor berdasarkan jadwal resmi panitia yang ditetapkan pada tanggal 9 April 2021 lalu.
Dr. M. Nasir Tamalene, salah satu dosen Unkhair Ternate kepada tim jagamelanesia.com, Senin (17/5), menyampaikan bahwa jadwal pemilihan rektor Unkhair Ternate telah terlewati tanpa ada pengumuman resmi panitia. Dengan demikian, sesuai jadwal resminya maka panitia proses pemilihan telah menyatakan dengan sah penetapan 9 bakal calon (balon) rektor tersebut.
Terkait Surat Panitia Pemilihan Rektor Universitas Khairun Nomor: 005/UN 44/PR/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal penyampaian hasil penetapan bakal calon rektor 2021-2025 hanya bersifat informasi kepada para bakal calon rektor, bahwa para anggota Senat telah berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 30 April 2021.
Namun, isi dari diskusi para anggota Senat tersebut tidak menjadi keputusan yang bersifat mengikat karena tidak menghasilkan keputusan apapun.
“Faktanya sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan Senat tentang penetapan bakal calon rektor Universitas Khairun Ternate,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang demikian Mahasiswa Fakultas Hukum semester 3 yang belajar tentang hukum administrasi negara pun paham bahwa syarat sebuah keputusan yang bersifat mengikat jika ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan maka didalamnya harus tersedia konsideran dari keputusan tersebut.
“Artinya keputusan yang ditetapakan penyelenggara pemerintahan perlu disusun sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Nasir melanjutkan, Surat Panitia Pemilihan Rektor Universitas Khairun Nomor: 005/UN 44/PR/2021 tentang penyampaian hasil penetapan bakal calon rektor 2021-2025 tanpa dilampirkan Surat Keputusan Senat dan tidak merujuk pada Surat Keputusan Senat, maka dengan ini tidak dapat diakui sebagai keputusan.
“Jika nantinya panitia beralasan bahwa Surat Keputusan tersebut ada, bisa jadi Surat Keputusan itu dibuat setelah menjadi polemik yang disampaikan oleh para bakal calon rektor,” tuturnya.
Ditinjau dari Pasal 52 UU 30/2014, telah ditegaskan bahwa syarat sahnya keputusan ini meliputi: (a) Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, (b) Dibuat sesuai prosedur, dan (c) Substansinya harus sesuai dengan objek keputusan.
Sementara itu, di Pasal 55 ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan”.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2014 yakni: (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah, (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Pengaturan yang sama pada Permendikbud tentang Tata Naskah yang berlaku di lingkungan Kemendikbud dalam hal keputusan yang ditetapkan, sehingga dari penjelasan dalam UU 30 Tahun 2014 dan peraturan lainnya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akademisi yang diatur dalam PP 4/2014.
“Dengan dasar ini, maka Senat Universitas Khairun Ternate tidak menetapkan keputusan terhadap bakal calon rektor sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh panitia yakni pada tanggal 9 April 2021. Dengan demikian, para bakal calon rektor sebanyak 9 orang otomatis dinyatakan sah, mengikuti proses pemilihan rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia,” tutupnya. (ST)