BerandaDaerahKekosongan Wabup Biak Numfor, Adrianus Mambobo: Sampai Sekarang Nama Calon Wabup Belum...

Kekosongan Wabup Biak Numfor, Adrianus Mambobo: Sampai Sekarang Nama Calon Wabup Belum Diserahkan ke DPRD

BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – Perihal jabatan Wakil Bupati Biak yang mengalami kekosongan hingga 2 tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya mengambil sikap untuk menemui Pemerintah Daerah dan DPRD Biak.

Pemprov Papua melalui surat bernomor 094/3935/SET tertanggal 7 april 2021 menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Biak pada tanggal 20 april. Dengan agenda utama membahas dan melakukan langkah-langkah konkret terkait pengisian jabatan wakil bupati Biak. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Gubernur Papua.

Terkait surat itu, Adrianus Mambobo, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak Numfor menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan bahwa pertemuan tersebut ditunda lantaran DPRD sudah memiliki jadwal untuk Bimtek dan tidak bisa dibatalkan.  Sehingga pada saat itu, pihaknya segera melakukan komunikasi ke Pemprov Papua sehingga pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang.

“Namun berhubung, bapak Gubernur dan Wagub Papua berhalangan karena sakit akhirnya ditunda lagi dan akan dijadwalkan ulang. Kami DPRD sampaikan permohonan maaf, dan hal ini tidak ada unsur kesengajaan. Kami ada jadwal untuk Bimtek. Surat tersebut masuk, kami langsung menghubungi Pemprov Papua” ucapnya saat di temui tim jagapapua.com di ruang kerjanya, Sabtu (15/5).

Adrianus mengatakan sedikit kecewa dengan isi surat tersebut. Ia mengatakan, seharusnya pihak Pemprov jika dikatakan terkait pengisian jabatan Wabup Biak yang mengalami kekosongan selama 2 tahun, seharusnya isi surat tersebut lebih tegas.

“Contohnya ya, seperti kepada DPR atau kepada saudara Bupati segera proses pemilihan wabub, jika tidak sanksinya ini. Tapi ini kok ini seperti terkesan memohon,” ujarnya.

Adrianus Mambobo, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biak Numfor mengatakan terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Biak tidak sulit dilakukan. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Biak Numfor berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah partai pengusung yakni Partai PDIP, Partai Golkar dan Partai Hanura untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada bupati dan selanjutnya dilakukan pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.

“Hanya ada di partai pengusung dan Bupati. Kami DPRD hanya menunggu nama calon wakil dan akan dilakukan pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Kalau memang partai Golkar ada dua nama, PDIP satu nama, dari partai Hanura ada atau tidak, berapa nama, silakan serahkan nama-nama itu ke saudara bupati dan bupati serahkan ke kami DPRD dua nama untuk diparipurnakan. Itu saja yang kami tunggu, tidak susah sebenarnya. Namun sampai sekarang nama-nama calon wakil bupati belum diserahkan ke DPRD,” tuturnya. (LR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru