YALIMO, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja bersama Fritz Edward Siregar mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Provinsi Papua Tahun 2020. PSU dilakukan di dua distrik, masing-masing 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
Mengawasi beberapa TPS di Distrik Apalapsili, Bagja menemukan beberapa TPS dibuka tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan yakni pukul 07.00.
“Temuan formal seperti beberapa TPS, petugasnya membuka TPS-nya jam 10.00,” ujar Bagja, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Bagja juga menemukan TPS yang sudah menutup sebelum waktu yang ditentukan, yakni Pukul 13.00 waktu setempat. Lalu ada yang sudah melakukan rekapitulasi suara sebelum TPS tutup sesuai jadwal.
“Ada satu TPS yang memulai penghitungan sebelum waktu TPS-nya tutup sesuai jadwal,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Di TPS yang didatanginya, Bagja juga menemukan pembacaan sumpah oleh Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang terlewat.
“Beberapa temuan ini tidak sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020,” ucapnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi pihak keamanan, yang terdiri dari TNI/Polri dan segenap tokoh masyarakat yang telah membantu jalannya PSU dengan lancar dan aman.
PSU Distrik Welarek terjadi karena Termohon Erdi Dabi dan John W. Wilil dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tidak mengakui suara Pemohon Lakius Peyon dan Nahum Mabel yang diperoleh berdasarkan sistem noken (sistem ikat) di Distrik Welarek.
Sekadar informasi, PSU di 105 TPS di Kabupaten Yalimo, berdasarkan keputusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menemukan indikasi adanya pelanggaran pemilihan berupa pengubahan angka perolehan suara pasangan calon untuk Distrik Welarek, dan pelanggaran pemilihan berupa dirampasnya kotak suara (logistik pemilihan) untuk 29 TPS di Distrik Apalapsili, yang mengakibatkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 tidak terlaksana sebagaimana seharusnya menurut Peraturan Perundang-Undangan. (rls)