BerandaHukumPemerintah Nyatakan KKB Sebagai Teroris

Pemerintah Nyatakan KKB Sebagai Teroris

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah secara resmi menyatakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua sebagai kelompok teroris. Pasalnya, tindakan dan perbuatan mereka seperti teroris yaitu membunuh masyarakat, merusak berbagai fasilitas serta membakar rumah masyarakat.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara massif,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Ia menjelaskan banyak tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke pemerintah. Kemudian dari pimpinan resmi Papua, baik pemerintah daerah maupun DPRD. Mereka menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan di Papua.

Mahfud menyebut penetapan KKB atau OPM sebagai teroris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Dalam UU itu dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tindakan yang dilakukan dapat menimbulkan korban secara massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dengan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris. Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” jelas Mahfud.

Mahfud menuturkan sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas yaitu berpedoman pada resolusi majelis umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua. Berdasarkan resolusi itu, Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu, tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari NKRI.

“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU No 5 Tahun 2018, kita nyatakan sebagai gerakan teror. Secara hukum, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan berdasarkan laporan yang dihimpun atau diformulasikan Menteri Luar Negeri, di dunia internasional tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. PBB juga tidak pernah mau lagi bahas masalah Papua.

“Bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen, lalu diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya,” tutup Mahfud. (Robert)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru