BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – Aktivis anti korupsi, Sekjen LSM kampak Papua, Johan Rumkorem kembali mendesak Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura segera melakukan proses penanganan sidang putusan kasus korupsi guru kontrak tahun 2015 bersumber dari dana Otsus. Menurutnya, sidang tersebut sudah 3 kali ditunda tanpa alasan yang jelas.
“Ada apa? Kami menduga ini ada permainan sehingga ditunda,” ucap Johan saat diwawancarai jagapapua.com, Senin (26/4).
Johan mengatakan kedua tersangka kasus dana guru kontrak tahun 2015, yaitu kepala BKD kabupaten Biak Numfor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, Lot Yensenem (LY) dan juga bendahara Heince Rumbewas (HR) pada bulan agustus 2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah disidangkan di pengadilan tipikor Jayapura dan merugikan negara sebesar Rp 224.000.000,-.
Dirinya juga heran dengan putusan jaksa penuntut di Biak yang memvonis kedua tersangka di bawah 1 tahun 3 bulan. Menurutnya dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa, hukuman itu tidak seimbang. Dirinya meminta agar untuk kasus korupsi harus dihukum seberat-beratnya.
“Kami rasa hukuman itu tidak pantas, tidak cocok dengan perbuatan mereka. Jangan lihat dari nilainya tetapi lihat pada niat jahat, salah gunakan kewenangan untuk merampok keuangan negara. Kami minta hakim dapat memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. Kasus ini sumber dananya dari dana otsus. Kedua terdakwa juga bawa uang simpan di rumah, padahal tidak ada kegiatan. Semestinya sesuai dengan UU tipikor nomor 31 tahun 1999, kedua terdakwa harus di jatuhi hukuman 3 tahun atau 4 tahun,” ucapnya.
Sementara itu Johan juga mempertanyakan kinerja dari pengadilan tipikor Jayapura yang sudah 3 kali menunda sidang putusan kedua tersangka. Kami menduga, jangan sampe ini ada permainan, special sponsor atau deal. Sehingga sidang ini berlarut-larut dan terlalu lama.
“Ada apa? Kenapa sidang putusan ditunda? Kalaupun ditunda, harusnya disampaikan ke publik alasan dari penundaan tersebut. Kami tetap kawal, dari awal sampe akhir. Kami duga ini jangan sampe hakim yang menyidangkan kasus tersebut kemasukan angin,” tegasnya.
Dirinya berharap hakim ataupun jaksa yang menangani kasus-kasus korupsi bertindak serius. Terlebih kasus ini berkaitan dengan dana otsus yang disalahgunakan. Bahkan dirinya juga minta kepada KPK, Jaksa Agung, Kapolri agar juga memeriksa oknum-oknum yang selama ini melakukan penyimpangan prosedur administrasi dalam pemeriksaan Tipikor bahkan persidangan dari Tipikor. Menurutnya, karena banyak permainan sehingga hukumannya pun tidak sesuai dengan perbuatan mereka.
Johan selaku aktivis anti korupsi berharap Hakim Tipikor tidak mengecewakan masyarakat Papua. Karena kasus tersebut sumber dana nya dari dana otsus.
“Kami juga minta kepada Hakim Tipikor agar harus kerja seadil-adilnya, khusus untuk kasus korupsi harus dihukum seberat-beratnya agar jadi pelajaran buat yang lain untuk tidak melakukan korupsi. Korupsi merugikan negara dan rakyat menderita. Jadi harus dihukum seberat-beratnya,” tutupnya. (LR)