BerandaDaerahDisnaker Ternate Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan untuk Tenaga Buruh

Disnaker Ternate Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan untuk Tenaga Buruh

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate telah menerbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja/buruh perusahaan se-Kota Ternate, Rabu (21/4).

Surat Edaran ini ditujukan kepada para pimpinan perusahaan se-Kota Ternate, pengurus unit kerja, serikat pekerja atau serikat buruh se-Kota Ternate tertanggal 15 April 2021.

Merunjuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 08 Maret 2016. Serta, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi  Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 12 April 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka Disnaker Kota Ternate dengan ini menyampaikan hal-hal terkait dengan pembayaran THR Keagamaan untuk para pekerja/buruh perusahaan tahun 2021.

Terdapat tujuh poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, untuk pekerja yang merayakan Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang  beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi yang beragama Kong Hu Cu.

Kemudian pemberian THR Keagamaan pada poin 1 diatas wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (Pekerja/Karyawan Tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja/Karyawan Kontrak).

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata  uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK, terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak menerima THR Keagamaan.

Dalam hal perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak  mampu membayar THR Keagamaan tahun  2021, pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dan mengabaikan ketentuan tersebut, pada Surat Edaran ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 1 tahun 2021. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru