BerandaDaerahDua Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Ternate

Dua Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Ternate

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Utara, Briptu Rachmat Ramdhany, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MCA alias Suleman (19 tahun) warga Falahu Kecamatan Sanana dan AG (18 tahun) warga Fagudu.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto, menyampaikan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate diterima langsung oleh Jaksa fungsional yakni Rahman Sandi terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Joni melanjutkan, berdasarkan surat P-21 dengan Nomor: B-638 / Q.2.10 / Enz.1 / 04 / 2021 tanggal 08 April 2021, pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Utara, Briptu Rachmat Ramdhany, melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

“Adapun barang bukti yang diserahkan, yakni 2 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit HP merk OPPO A57 warna gold, dan 2 buah Simcard,” ujar Joni saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, Kamis (15/4).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru