MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polri pada umumnya memiliki layanan Call Center 110 untuk masyarakat apabila membutuhkan kehadiran polisi.
Kehadiran Layanan Call Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan Call Center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga mempermudah pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.Ik.MH mengatakan, layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meminta informasi, membuat laporan atau membuat pengaduan.
“Kehadiran layanan Call Center 110 ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutahan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” ucap Adam Erwindi pada Rabu (14/4).
Ia mengatakan masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main termasuk membuat laporan palsu.
“Karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu,” ujarnya. (Rolly)