BerandaKawasan PasifikTolak Vaksinasi Covid-19, 9 Pemadam Kebakaran CNMI Akhirnya Dipecat

Tolak Vaksinasi Covid-19, 9 Pemadam Kebakaran CNMI Akhirnya Dipecat

CNMI, JAGAMELANESIA.COM – 9 petugas pemadam kebakaran di Marianas Utara (Commonwealth of the Northern Mariana Islands/CNMI) resmi dipecat karena bersikukuh tetap menolak menerima vaksin Covid-19. Pemecatan tersebut terjadi pada Senin (12/4) kemarin.

Para petugas tersebut beranggapan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan CNMI masih berada pada taraf uji klinis. Salah seorang diantara mereka menyebutkan bahwa dampak penggunaan vaksin tersebut akan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung atau gagal ginjal. Pengakuan tersebut menggambarkan pertimbangan mereka untuk tetap menolak vaksinasi meskipun menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan.

Polemik vaksinasi Covid-19 di CNMI telah bergulir sejak bulan lalu. Sebanyak 23 petugas pemadam kebakaran menolak menerima vaksin Covid-19. Akan tetapi, atas upaya komunikasi dari pihak pemerintah dan otoritas kesehatan terkait, 14 diantara mereka telah setuju untuk menerima suntikan vaksin ke dalam tubuh mereka.

Sementara itu, laporan RNZ Pasific pada Selasa (13/4) menyebutkan bahwa pemecatan 9 orang petugas pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan karena mereka dinilai menentang arahan Gubernur CNMI, Ralph Torres bahwa semua personel di bawah cabang eksekutif pemerintahannya harus diinokulasi.

Sebelumnya, kebijakan Gubernur CNMI yang mewajibkan vaksinasi tersebut telah ditinjau oleh Kantor Kejaksaan Agung CNMI. Akan tetapi pada akhirnya, ke-9 petugas pemadam kebakaran yang menolak vaksinasi Covid-19 telah resmi dipecat pada Senin kemarin.

Arahan Gubernur CNMI mewajibkan setiap petugas garda terdepan bersedia menerima suntikan vaksin Covid-29 dalam tubuhnya. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan demi menjaga keselamatan masyarakat CNMI seluruhnya. Dengan demikian, sikap penolakan dari kelompok petugas garis terdepan berbuah sikap tegas pemerintah CNMI dengan memberikan konsekuensi dari sikap penolakan tersebut. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru