TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran gelar Operasi dengan sandi Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan kepada tim Jagamelanesia.com, Selasa (13/4), menyampaikan bahwa, dalam Operasi Pekat Kieraha 2021, Polda Maluku Utara menemukan 98 kasus minuman keras (Miras), 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus penyalahgunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat, dan 1 kasus pencurian.
Adip mengatakan, operasi tersebut dilakukan dengan tujuan pemeliharaan Kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 10 April 2021. Operasi ini dilakukan oleh Polda Maluku Utara dan Polres jajaran.
Adip melanjutkan, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran telah mengamankan 276 orang dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus yang diperbuat, sementara itu jumlah tempat yang sudah dirazia sebanyak 175 tempat.
Dari berbagai tempat yang dirazia dalam Operasi Pekat Kieraha 2021, terdapat 98 kasus minuman keras (Miras), 54 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus penyalahgunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat, dan 1 kasus pencurian.
Adip menyebutkan, dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Maluku Utara dan Polres jajaran, personel mengamankan barang bukti Miras berupa 2.428 kantong cap tikus, 1.308 botol sedang cap tikus, 8 botol besar cap tikus, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu, dan 46 kaleng bir bintang.
Tidak hanya itu, personel juga mengamankan barang bukti miras bermerk lainnya, seperti 11 botol Johnie Walker Red Label, 5 botol Johnie Walker Black Label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.
Untuk barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan, yakni 7,36 gram ganja dan 3,59 gram sabu.
Sementara itu, barang bukti judi dan kasus lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp3.494.500,-, 3 buah ATM, 3 rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dus petasan, R2 Yamaha Aerox, dan Mobil Pick Up Hilux.
“Untuk barang bukti Narkoba sudah diamankan dan diproses serta dilakukan pengembangan. Sementara itu, untuk kasus lainnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri, akan dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.
Dalam kesempatan ini, Adip mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, yang berakibat terganggunya situasi Kamtibmas.
“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (As)