BerandaDaerahPelaku Pungli Penanganan Jenazah Diamankan Polres Manokwari

Pelaku Pungli Penanganan Jenazah Diamankan Polres Manokwari

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari pada Senin (12/4). Kasus tersebut menyebutkan tersangka berinisial AO dari Penyidik Polres Manokwari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Made P. Budiawan, SH, MH, mengatakan, selain berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangka bersama barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp 1.250.000,-

“Uang itu kita sita dari 3 orang saksi. Saksi-saksi ini yang menerima uang dari tersangka,” ungkapnya kepada tim jagapapua.com.

Menuriut Budiawan tersangka adalah Kepala Kamar Mayat di RSUD Manokwari, dengan kewenangan yang dimiliki. Ia mengatakan sekitar bulan September 2020, salah satu jenazah ditangani oleh tersangka akan diberangkatkan ke Nabire. Namun setelah di rawat oleh tersangka, yang bersangkutan meminta uang penanganan jenazah di luar dari ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Manokwari.

Atas permintaan tersebut, keluaga jenazah merasa keberatan dan menyebar-luaskan perbuatan AO di media sosial hingga viral. Kemudian penyidikan dilakukan oleh Saber pungli melalui Polres Manokwari. Tersangka kemudian terjerat Pasal 12 huruf E UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. (Rolly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru