TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Kota Ternate akan melakukan perubahan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadhan. Demikian disampaikan Kabag Kesra Kota Ternate, Mujais Walanda, kepada tim Jagamelanesia.com, Senin (12/4).
Mujais menyampaikan, perubahan jadwal ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. Perubahan jadwal tesebut juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1442 H.
“Jadi terhitung mulai tanggal 13 April 2021 Pemerintah Kota Ternate akan melakukan perubahan waktu kerja,” ungkapnya.
Mujais menjelaskan, waktu kerja yang ditetapkan dimulai pada hari Senin-Kamis pukul 08:00 WIT-15.00 WIT. Sementara istirahat pukul 12.00 WIT-12.30 WIT. Kemudian dilanjutkan hari Jum’at pukul 08.00 WIT-15.30 WIT dan istirahat pukul 11.30 WIT-12.30 WIT.
“Jadwal ini hanya dilaksanakan pada bulan puasa. Setelah puasa selesai, maka jadwal akan dikembalikan seperti sebelumnya,” terangnya. (Ano)