BerandaDaerahKSP: Percepatan Pembangunan Papua-Papua Barat Perlu Perda Khusus

KSP: Percepatan Pembangunan Papua-Papua Barat Perlu Perda Khusus

JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi penghubung ekonomi baru di kawasan Pasifik. Apalagi daerah tersebut memiliki potensi besar terutama di bidang industri, pertambangan, pertanian,  perkebunan, perikanan, pariwisata, ekonomi kerakyatan berupa UMKM, ekonomi digital dan juga kelengkapan sentra olahraga terbaik di kawasan Pasifik selain Australia. Potensi itu diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Maka, implementasi Inpres ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Dearah Khusus (Perdasus),” ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani di Jayapura, Papua, Kamis (9/4).

Oleh sebab itu KSP mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengimplementasikan Perdasus terkait hal ini agar Inpres dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Jaleswari menyampaikan, Inpres Nomor 9 Tahun 2020 ini menuntut partisipasi aktif seluruh pihak terkait, tidak terkecuali Pemerintah Daerah dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Dalam Inpres sudah jelas diperintahkan bahwa Pemerintah Daerah baik di tingkat Gubernur, hingga Bupati/Walikota bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan hingga tahun 2024. Karena Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat duduk sebagai tim pelaksana Inpres ini,” imbuh Jaleswari.

Di sisi lain, Jaleswari menegaskan, Kantor Staf Presiden bersama dengan Bappenas dan BPKP bertugas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Inpres tersebut. Fungsi pengendalian dan pengawasan yang dijalankan oleh tiga lembaga ini diharapkan dapat memberikan derajat kendali yang kuat, terukur, serta efektif untuk memastikan tercapainya seluruh tujuan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.

“Secara kelembagaan sudah lengkap, ada dewan pengarah dan tim pelaksana,” ujar Jaleswari.

Bahkan, Jaleswari memastikan masalah anggaran tidak perlu dikhawatirkan. Jaleswari menjelaskan, annggaran sudah dialokasikan, karena Inpres No.9 Tahun 2020 ini ada dalam Program Prioritas Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Anggaran. Hal demikian, ungkap Jaleswari, adalah cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diminta Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Maret 2020.

“Inpres ini merupakan hasil dialog yang panjang demi menampung aspirasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sudah tidak zamannya lagi pendekatan yang dipakai adalah pendekatan top-down, kali ini semangatnya adalah kolaborasi antara pusat dan daerah,” ungkap Jaleswari. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru