BerandaDaerahDPC APRI Bantu Pemdes Kusubibi Urus IPR dan WPR Tambang

DPC APRI Bantu Pemdes Kusubibi Urus IPR dan WPR Tambang

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memberikan apresiasi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Halmahera Selatan.

Apresiasi ini diberikan lantaran DPC APRI Halsel telah membantu mendampingi Pemerintah Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, untuk mengurus Izin Penambang Rakyat (IPR) dan Wilayah Penambang Rakyat (WPR) tambang Kusubibi, yang saat ini masih dinyatakan ilegal oleh pihak pemerintah.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Halut sebagai Badan Penelitian Aset Negara Halut, Sarjan Taib, kepada tim Jagamelanesia.com, mengatakan bahwa, tugas OKP dan LSM seharusnya jeli melihat kondisi yang terjadi di Desa Kusubibi saat ini.

Sarjan melanjutkan, sebagai perpanjangan tangan masyarakat, seharusnya LSM dan OKP turut mendampingi Pemerintah Desa Kusubibi seperti yang diperjuangkan DPC APRI saat ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman OKP dan LSM, mari sama-sama kita dorong dan perjuangkan seperti apa yang telah diperjuangkan oleh APRI, guna melegalkan tambang di Desa Kusubibi ini,” tegas Sarjan, saat memberikan closing statement pada FGD yang dilaksanakan LSM Makiriwo Invirioment, di Cafe Sterek, Minggu (11/4).

Menuru Sarjan, tambang di Desa Kusubibi ini memilik manfaat yang cukup bagi masyarakat setempat, apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan begitu, Sarjan berharap kepada OKP dan LSM yang ada di Halmahera Selatan ini, untuk terus mendukung APRI agar secepatnya izin tambang di Desa Kusubibi dapat dikeluarkan oleh pihak Kementerian terkait.

“Ini niat baik teman-teman APRI untuk membantu masyarakat,” kata Sarjan.

Sementara itu, berbagai masukkan datang dari ketua-ketua OKP cipayung di Halmahera Selatan, yakni HMI, IMM, PMII, dan GMNI, serta Lembaga Bantuan Hukum.

Masukan-masukan dari OKP Cipayung meminta kepada ketiga narasumber, yakni Irfan Abdurahim Ketua DPC. APRI, Kapolres Halsel diwakili Wakapolres, dan Konsultan Lingkungan Hidup yang diwakili Udhi.

Dimana dalam closing statement, mereka meminta kepada pihak Polres maupun Pemda untuk menutup sementara tambang Kusubibi, dikarenakan belum memiliki izin IPR dan WPR. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru