BerandaDaerahPerbup Miras Tak Bertaji, Warinussy: Perlu Jadi Perda Manokwari

Perbup Miras Tak Bertaji, Warinussy: Perlu Jadi Perda Manokwari

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Pada tanggal 1 Desember 2006 lalu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol (Perda Miras) diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari pada waktu itu oleh Drs. Anthon Lesnussa, MM

Perda miras tersebut merupakan hasil kinerja dari kepemimpinan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan yang kini merupakan Gubernur Papua Barat. Kemudian disusul kepemimpinan Dr. Bastian Salabay dan Almarhum Demas Paulus Mandacan.

Pada kepemimpinan ketiga mantan Bupati Manokwari tersebut, Perda Miras terkesan “tidak bertaji”, karena aturan pelaksanaannya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), sehingga tidak pernah dibuat dan atau dirancang oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan Perda Miras tersebut penting untuk diimplementasikan dalam masyarakat.

“Padahal adanya peraturan pelaksanaan sungguh penting dalam konteks implementasi operasionalnya di dalam kehidupan masyarakat. Sekaligus dalam ikut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manokwari hingga dewasa ini,” jelas Yan Christian Warinussy kepada jagapapua.com, Kamis (8/4)

Kata Warinussy, jika Bupati Manokwari Hermus Indouw hendak melakukan revisi, maka sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menilai keinginan tersebut adalah tepat. Shingga Bupati Indouw dapat memerintahkan jajarannya segera menyusun Peraturan Bupati mengenai Pelaksanaan Perda No.05 Tahun 2006 Tentang Miras tersebut.

Warinussy menekankan bahwa yang mendesak saat ini ialah adanya aturan pelaksanaan dari Perda Miras tersebut dan bukan melakukan revisi dan atau perubahan. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru