BerandaDaerahMaskur Husain Sebut Tindakan PJ Walikota Ternate Berhentikan Direktur PDAM Ternate Adalah...

Maskur Husain Sebut Tindakan PJ Walikota Ternate Berhentikan Direktur PDAM Ternate Adalah Keliru

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengacara Maskur Husain, tegaskan keputusan PJ Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang, untuk memberhentikan Direktur PDAM Kota Ternate adalah tindakan yang keliru dan menyalahi aturan yang diberlakukan.

Hal ini dinyatakan Maskur Husain setelah banyaknya kabar mengenai kebijakan PJ Walikota Ternate itu untuk memberhentikan Abdul Gani Hatari selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate.

Maskur yang juga dipercayakan sebagai kuasa hukum Abdul Gani itu, dalam waktu dekat, dirinya akan menyambangi Lembaga Komisi Administrasi Sipil Negara (KASN) untuk melaporkan tindakan PJ Walikota Ternate tersebut.

Kewenangan seorang PJ itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Maskur mengatakan, PJ Walikota Ternate tidak berwenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang akan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Seperti halnya Hasyim Daeng Barang untuk memberhentikan Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani, saat ini,” ucapnya.

Maskur menyampaikan, dirinya tidak habis dengan keputusan PJ Walikota Ternate ini. Bagaimana bisa seorang PJ Walikota Ternate mengambil keputusan itu. Padahal dirinya tidak ada kewenangan untuk melakulan itu.

“Pak Hasyim bukan pejabat defenitif, dia hanyalah PNS yang diperintahkan sebagai PJ,” tuturnya, saat dimintai keterangan oleh tim Jagamelanesia, Kamis (8/4).

Menurut Maskur, jika alasan yang digunakan oleh PJ Walikota Ternate tersebut, lantaran Abdul Gani Hatari telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, maka pandangan itu ia anggap keliru. Dirinya pun menjelaskan bagaimana bentuk penetapan status hukum jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi menetapkannya sebagai tersangka, kemudian P19 berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kendati sudah diserahkan, berkas tersebut justru dipulangkan kembali dan meminta agar Polisi melengkapinya. Sampai sekarang berkasnya belum dilengkapi polisi,” jelas Maskur.

PJ Walikota Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, mempersilahkan jika kuasa hukum Abdul Gani Hatari, Maskur Husain, mau melayangkan gugatan.

Seturut dengan hal tersebut, Hasyim mengarahkan, agar gugatan yang dilayangkan oleh Maskur itu tertuju ke PTUN bukan ke KASN. Hasyim menegaskan bahwa Direktur PDAM bukanlah ASN. (RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru