BerandaDaerahMahasiswa Desak Kejaksaan Tinggi Malut Usut Tuntas Dana Bumdes dan Anggaran Covid-19...

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tinggi Malut Usut Tuntas Dana Bumdes dan Anggaran Covid-19 Di Pulau Morotai

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sejumlah mahasiswa di Kota Ternate yang tergabung dalam AMPP Togammoloka, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Rabu (7/4).

Aksi unjuk rasa ini membawa satu buah spanduk ditempel dimobil pic up yang bertuliskan “Kejati Malut Usut Tuntas Dana Bumdes di Pulau Morotai”.

Koordinator aksi unjuk rasa, Safril Tafaga, dalam orasinya mengatakan, sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berdasarkan hasil advokasi dan kajian, bahwa di Kabupaten Pulau Morotai telah terjadi masalah yang urgensi terkait dengan pelaksanaan pemerintahan yang berdampak pada tatanan kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat di Kabupten Pulau Morotai.

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran Bumdes dan angaran Covid-19 yang pemakaiannya tidak transparansi, selama pemakaian anggaran Covid-19 sebesar Rp85.5 milliar dan sisa anggaran Bumdes 2017-2018 sebesar Rp19 milliar lebih, yang sampai detik ini belum dicairkan. Alasan Pemda Pulau Morotai yakni BPMD mengatakan bahwa SDM tenaga Bumdes belum siap sehingga belum dicairkan. Padahal Pemda Pulau Morotai tidak memiliki dasar hukum untuk menahan angaran Bumdes.

“Oleh sebab itu, kami atas nama AMPP-Togammoloka menggugat pihak terkait karena adanya dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi yang terjadi didalam Pemerintahan Pulau Morotai. Karena itu kami meminta dengan hormat kepada pihak Kejaksaan Tinggi Malut untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran Bumdes 2017-2018 yang sampai saat ini belum dicairkan dan anggaran Covid-19 yang pemakaiannya tidak ada transparansi,” teriak Safril dalam orasinya di depan Kantor Kejari Malut.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Malut untuk segera menyelidiki penyalahgunaan anggaran Bumdes;
  2. Meminta Kejaksaan Tinggi Malut untuk segera memanggil Bupati dan Kadis BPMD Kabupaten Pulau Morotai;
  3. Tuntaskan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan memboikot aktivitas Kejaksaan Tinggi Malut,” ancamnya. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru