BerandaDaerahDKPP RI Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Terhadap Komisioner Bawaslu Halut

DKPP RI Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Terhadap Komisioner Bawaslu Halut

HALMAHERA UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan nomor perkara 80-PKE-DKPP/II/2021, digelar secara Virtual melalui Zoom, Selasa (6/04).

Persidangan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu Iksan Hamiru, Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara.

Diketahui sidang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ini, awalnya diadukan oleh Iskandar Dabi Dabi dan Kuasa Hukumnya, Munjir Nabiu.

Kuasa Hukum pengadu, Munjir Nabiu, menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan dirinya melihat dengan jelas bahwa Iksan Hamiru, selaku komisioner Bawaslu Halut, telah melanggar kode etik.

“Hal ini dikarenakan Iksan pernah menjadi Ketua Grind Perindo Halut, yang juga merupakan sayap partai Perindo,” jelas Munjir.

Munjir juga meminta kepada DKPP untuk memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatannya sebagai anggota Komisioner Bawaslu Halut.

Pasalnya, dalam fakta persidangan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi pengaduan, saksi teradu dan bukti-bukti lain, telah dimasukkan ke DKPP sebagai kekuatan hukum DKPP untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian.

Sementara itu, dalam kesaksian yang dilakukan secara live, saksi pengadu, Jumar Mafoloi, membenarkan bahwa Iksan Hamiru merupakan Ketua DPD Grind Perindo Halut.

Bahkan pengusulan SK parpol pun, Iksan Hamiru sendiri yang membuat dan memasukan namanya, seperti Wahyumi Tamodehe, Yano Tidore, dan masih banyak lagi. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru