BerandaDaerahDisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Dorong Perwali No.15 tahun 2019 Jadi...

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Dorong Perwali No.15 tahun 2019 Jadi Perda

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Untuk melindungi para tenaga kerja lepas dan harian lepas yang diakomodir oleh perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate, menyepakati Perwali Ternate Nomor 15 tahun 2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dapat direalisasikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi, saat disambangi tim Jagamelanesia.com, Selasa (6/4), menyampaikan bahwa, pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan akan berupaya mendorong Perwali tesebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Nantinya berdasarkan kesepakatan, Perwali akan meningkat menjadi Perda,” ucapnya.

Nuraini mengatakan, didalam Perwali ini, telah diatur bagaimana kewajiban tentang kesetaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial artinya porsinya berada di BPJS ketenagakerjaan yang khusus terkait asuransi dan sebagainya. Tetapi kalau menyangkut dengan tenaga kerja, itu kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja selaku yang menjembatani antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

Nuraini menerangkan, pekerja harus dilindungi kenyamanan serta pesangonnya. Misalnya ada kecelakaan atau kematian dalam kerja, maka harus diakomodir secara komprehenship.

“Jadi disini teknisnya adalah pembayaran. Pendaftar perusahaan yang secara administratif ada dua. Tenaga pekerja jasa konstruksi ini perlu, misalnya dalam pembuatan jembatan membutuhkan tenaga kerja, secara teknis menurut BPJS akan dibayarkan sekaligus tetapi tidak terlalu besar, hanya sekali dan jaminan tenaga kerja para pekerja tetap diprioritaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso, mengatakan bahwa, semua pekerjaan harus dilindungi. Baik pekerja lepas, formal, dan informal.

“Dukungan daerah sudah bagus, tinggal kita fokuskan bagaimana mengimplementasikan dan menjalankannya,” tuturnya.

Ahmad menambahkan, pekerja harian hanya individu atau ada wadah yang memberinya kerja, jika ada yang mau mendaftar diri ke BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pemberi kerjanya.

“Untuk pekerja Individu, itu fokus kita di BPJS ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ano)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru