TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara, Abdul Gani Hatari, akan diberhentikan. Pemberhentian Direktur PDAM Ternate ini, dikarenakan tengah menjalani proses hukum.
Pj Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang, mengatakan bahwa, pemberhentian jabatan Abdul Gani Hatari sebagai Direktur PDAM Kota Ternate sudah sesuai dengan prosedur. Sejauh ini pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direktur PDAM yang diambil alih oleh asisten III selaku Plh.
“Surat pemberhentian sudah ditandatangani kemarin,” kata Hasyim, kepada tim Jagamelanesia.com dan sejumlah wartawan di kantor Walikota Ternate, Selasa (6/4).
Hasyim menilai, pemberhentian Direktur PDAM ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Abdul Gani Hatari. Menurutnya, hal inilah yang menjadi alasan pemberhentian tersebut.
“Pemberhentian ini agar yang bersangkutan fokus dengan kasus yang tengah dihadapi sekarang, dengan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, untuk sementara ini, Thamrin Alwi sebagai asisten III, ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt), sembari menunggu proses seleksi Direktur bersama dengan DPRD melakukan fit and propertest.
“Nanti kita akan lihat siapa yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk mengelola PDAM,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Ternate, Abdul Gani Hatari, saat dikonfirmasi, mengaku sejauh ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur PDAM Kota Ternate.
“Saya belum mendapatkan surat pemberitahuan, baik itu secara tertulis maupun lisan terkait dengan pemberhentian saya sebagai Direktur PDAM Kota Ternate,” kata Abdul Gani.
Abdul Gani menyampaikan, mekanisme pemberhentian jabatan seseorang itu harus ada prosedurnya dan ada surat pemberitahuan secara lisan ataupun tulisan.
“Seharusnya ada pemberitahuannya terlebih dahulu. Saya mendapatkan informasi dari teman-teman bahwa saya diberhentikan. Saya secara pribadi, kalau mau diberhentikan, ya saya lepas,” tuturnya.
“Kebijakan dan keputusan pemberhentian saya sebagai Direktur PDAM oleh Pj Walikota, saya rasa juga harus dilihat dari sisi aturan,” tambahnya. (As)