BerandaHukumDinilai Gagal Penuhi Komitmen Hak Perempuan dan Anak, PNG Diusulkan Ditinjau Dewan...

Dinilai Gagal Penuhi Komitmen Hak Perempuan dan Anak, PNG Diusulkan Ditinjau Dewan HAM PBB

PAPUA NUGINI, JAGAMELANESIA.COM – Human Rights Watch (HRW), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada penelitian dan advokasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengajukan peninjauan berkala universal atau Universal Periodic Review (UPR) oleh Dewan HAM PBB terhadap Papua Nugini. Pengajuan HRW menyebutkan bahwa pemerintah Papua Nugini (PNG) telah gagal memenuhi komitmen terhadap hak-hak perempuan, hak anak-anak, dan akuntabilitas polisi.

Dalam keterangan yang dirilis HRW melalui laman resminya pada Rabu (31/3/2021), HRW berharap UPR oleh Dewan HAM PBB harus dilakukan sebelum November 2021. Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson mengatakan bahwa PNG dinilai telah gagal memenuhi komitmen yang telah dibuatnya kepada PBB.

“Papua Nugini telah membuat janji besar kepada PBB, tetapi gagal memenuhinya,” kata Elaine Pearson, dalam rilis HRW pada Rabu (31/3).

Pearson berpendapat bahwa negara-negara anggota Dewan HAM PBB harus meninjau dan mengingatkan PNG atas komitmen melindungi hak perempuan, hak anak dan menyelidiki kebrutalan pihak aparat kepolisian.

“Selama peninjauan, negara-negara anggota PBB harus mengingatkan pemerintah Papua Nugini bahwa mereka perlu berbuat lebih baik, terutama untuk membela hak-hak dasar perempuan dan anak, serta untuk menyelidiki dan menuntut kebrutalan polisi,” tambahnya.

Menurut HRW, beberapa komitmen PNG kepada PBB sebelumnya yaitu pada 2016 lalu diantaranya adalah (1) Untuk mengambil langkah-langkah melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan; (2) Untuk menyelidiki kekerasan berbasis gender, termasuk tuduhan sihir; (3) Untuk meningkatkan akses ke pendidikan; dan (4) Untuk memastikan bahwa petugas polisi dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran.

Sementara itu, Dewan HAM PBB memiliki mekanisme UPR untuk meninjau catatan HAM di setiap negara yang dilakukan setiap lima tahun. Pengajuan HRW juga mencakup hukuman mati, hak disabilitas, hak orang LGBT, dan hak pengungsi mengingat 130 pengungsi dan pencari suaka masih berada di Papua Nugini, yang dipindahkan ke sana oleh pemerintah Australia sejak 2013. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru