BerandaHukumKemendagri RI Tegur Gubernur Papua Taati Undang-undang

Kemendagri RI Tegur Gubernur Papua Taati Undang-undang

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran sekaligus peringatan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Teguran tersebut disampaikan melalui surat resmi Kemendagri dengan nomor: 098/2081/OTDA pada Kamis (1/4) di Jakarta, tertandatangani oleh Direktur Jenderal otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik.

Surat yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPR Papua tersebut dikeluarkan berkaitan dengan kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Diketahui Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan ke Vanimo, Papua Nugini melalui jalur penyeberangan perbatasan tradisional tanpa mengikuti ketentuan mekanisme perjalan luar negeri bagi Kepala Daerah.

Kemendagri meminta Gubernur Enembe untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa peraturan terkait antara lain pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap Kepala Daerah wajib mentaati seluruh peraturan yang ada termasuk tentang ketentuan perjalanan ke luar negeri.

Kemendagri menyebutkan, surat teguran kepada Gubernur Papua merupakan tugas pemerintah melalui Kemendagri dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat 1 dan Pasal 374 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2014. Selain itu terkait dengan pengaturan Kunjungan ke Luar Negeri telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi para kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.

Selain menyampaikan teguran, Kemendagri juga menegaskan bahwa apabila Gubernur Enembe kembali melakukan kunjungan luar negeri tanpa melalui mekanisme yang telah diatur maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 77 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru