BerandaDaerahMelanggar Perwali Tentang Covid-19, Club Malam Qibet Kota Ternate Beroperasi Hingga Larut...

Melanggar Perwali Tentang Covid-19, Club Malam Qibet Kota Ternate Beroperasi Hingga Larut Malam

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 tahun 2020 tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka seluruh aktivitas para pelaku usaha dan masyarakat dibatasi dengan aturan-aturan yang telah dituangkan dalam Perwali tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan tim Jagamelanesia.com pada Rabu, 31 Maret 2021 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT, terlihat Club Malam Qibet masih menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya.

Club Malam Qibet yang beralamat di Kel. Gamalama, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate ini, seakan tidak menghiraukan Perwali Nomor 20 tahun 2020, yang telah mengatur jelas terkait dengan prokes pandemi Covid-19.

Aturan-aturan yang diatur dalam Perwali tersebut, yakni 3M, Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, dan juga termasuk pembatasan jam malam untuk aktivitas para pelaku usaha dan masyarakat kota Ternate.

Hal ini diatur guna menghindari kerumunan dan juga sebagai usaha dalam membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perwali ini sangat diterapkan di dalam masyarakat Kota Ternate, terbukti saat ada pengendara yang tidak menggunakan masker ditilang oleh tim Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, kemudian diberi sanksi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi administrasi berupa pembayaran denda atas pelanggarannya.

Bukan hanya itu, bahkan pesta pernikahan pun sering kali dibubarkan oleh tim Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate.

Namun hal ini seakan tidak berlaku untuk Club Malam Qibet.

Untuk diketahui bahwa, sesuai dengan informasi yang dihimpun tim Jagamelanesia.com, Club Malam Qibet sudah pernah ditegur oleh tim Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, bahkan sudah membuat surat pernyataan terkait dengan batas waktu beroperasi, yakni dibatasi sampai pada jam 00.00 WIT. Namun teguran yang disertai dengan surat pernyataan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh pihak managemen Qibet.

Sementara Arif Gani, Kepala BPBD Kota Ternate yang juga Sekretaris Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com via WhatsApp, terkait dengan Perwali Nomor 20 tahun 2020, menyampaikan bahwa, selama pandemi covid-19 masih ada, maka Perwali tersebut tetap dijalankan.

Namun saat disentil perihal aktivitas Club Malam Qibet yang berjalan hingga dini hari, hingga dinilai tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah dibuat, Arif tidak berkomentar apa pun. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru