BerandaDaerahBNNP Malut Gagalkan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Ganja

BNNP Malut Gagalkan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Ganja

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pada Minggu, tanggal 21 Maret  2021, pukul 11.47 WIT, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, kembali menggagalkan pelaku peredaran Narkotika jenis ganja sebanyak 198 sachet ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram.

Melalui informasi yang diterima Humas BNNP Malut, Zulziawati, kepada tim Jagamelanesia.com, Senin (29/3), mengungkapkan bahwa, proses peredaran ilegal ini berawal dari petugas BNNP Malut  yang mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate.

“Dengan informasi yang diterima petugas, BNNP Malut langsung menuju jasa ekspedisi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Zulziawati mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan petugas, masing-masing diantaranya, Ilham Maulana (18 tahun) berjenis kelamin laki-laki dan Rahul Mauludin (20 tahun) berjenis kelamin laki-laki.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering yang siap di edarkan. Selain itu, terdapat 1 buah telepon genggam merk Xiaomi dari tangan tersangka,” sebutnya

Terkait insiden tersebut,  Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menuturkan, peredaran barang terlarang saat ini sudah banyak menyasar kepada pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate.

“Seperti yang terjadi pekan lalu, petugas kepolisian telah menangkap kurang lebih 4 pelajar yang menyalahgunakan ganja,” ujarnya.

Roy melanjutkan, perlunya kewaspadaan pada jenis Narkotika golongan I ini. Sebab Narkotika jenis ini bisa dengan begitu mudahnya merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter, sehingga bisa berdampak pada pengguna untuk melakukan apa saja yang dia mau, terutama tindakan kriminal.

“Masyarakat Maluku Utara patut mewaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini, karena bisa beresiko pada anak-anak kita,” tuturnya.

Roy menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 111 dan 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat, dengan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru