BerandaDaerahFPRO Kembali Menolak Kehadiran PT. Amazing Tabara Di Pulau Obi

FPRO Kembali Menolak Kehadiran PT. Amazing Tabara Di Pulau Obi

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dianggap melawan hukum, Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) kembali menolak kehadiran PT. Amazing Tabara di wilayah Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga di Kepulauan Obi Halmahera Selatan.

Penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis (25/3).

Koordinator aksi FPRO, Riscko Lacapa, ditengah-tengah masa aksi, kepada tim Jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa, hadirnya PT. Amazing Tabara tertanda dengan Nomor  SK Gubernur  502/7/DPMPTSP/XI/2018, mulai berlaku dengan SK 11/7/2018 dan berakhir dengan SK/7/2038.

Luas kaplingan PT. Amazing Tabara yakni 4.655 hektar, yang meliputi tiga kawasan pedesaan yakni, Sambiki, Anggai dan Air Mangga.

“Bentuk kebijakan seperti ini merupakan proses penyingkiran lewat perizinan yang sudah tentu salah satu tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat kemerdekaan, sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 33 Ayat 3 Tahun 1945,” katanya.

Ricko mengatakan, sejak dulu masyarakat terbiasa menggantungkan hidupnya dengan bertani dan nelayan.

Dalam dunia pendidikan, yang mampu mencetak D3 sebanyak 2 orang, S1 dari berbagai jurusan sebanyak 97 orang, Magister 14 orang, Dokter 2 orang, Bidan/mantri 39 orang, di bidang Militer 8 anggota TNI dan 7 anggota Polri, serta setiap tahunnya mengirimkan 10 calon haji.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sambiki bisa bertahan hidup tanpa harus kehadiran PT. Amazing Tabara. Oleh karena itu, masyarakat Desa Sambiki menyatakan menolak kehadiran PT. Amazing Tabara,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Ricko menuturkan, sudah ada langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh FPRO dan masyarakat Desa Sambiki.

Ricko menilai, kehadiran perusahaan pertambangan tersebut hanya sebagai bentuk perampokan dan perampasan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat setempat.

“Padahal sudah jelas pernyataan Sekda Provinsi, bahwa PT. Amazing Tabara tidak bisa beroperasi jika surat-surat administrasi tidak dipenuhi, seperti pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (kj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru