BerandaDaerahInilah Aspirasi Pemprov Papua Barat Saat Bertemu Komite I DPD RI

Inilah Aspirasi Pemprov Papua Barat Saat Bertemu Komite I DPD RI

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite I DPD Republik Indonesia, Fachrul Razi memimpin rombongan ke Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat untuk bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Para senator dari Komite I berkunjung ke Papua Barat untuk melaksanakan rapat guna menyerap aspirasi dan sekaligus minta pendapat serta masukan dari pemprov Papua Barat baik melalui Gubernur Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, DPR Papua Barat, Fraksi Otsus, dan Dewan Adat Papua (DAP) terkait revisi otonomi khusus Papua.

Fachrul Razi, senator asal Aceh berterima kasih kepada Pemprov Papua Barat sebab romobongan Komite I dapat bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat tanpa diwakilkan.

“Terkadang kita ke daerah tidak semua gubernur jumpa kita. Bahkan terkadang diwakilkan namun untuk Papua Baat kami sangat terhormat karena diterima lengkap, baik dari gubernur, ketua DPR-PB, ketua MRP, dewan adat Papua dan jajaran SKPD” sebut Fahcrul saat pertemuan di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Barat pada Kamis (18/3). 

Menurut Fachrul, aspirasi yang disampaikan oleh gubernur merupakan hal penting untuk dapat ditidaklanjuti oleh Komite I yang bermitra langsung dengan pemerintah daerah. Menurutnya, dengan aspirasi tersebut DPD RI dapat menentukan langkah-langkah politik yang harus diambil. Lebih lanjut, Komite I akan membawakan aspirasi tersebut untuk dibicarakan dengan pemerintah Pusat dan DPR-RI.

Menanggapi aspirasi tentang revisi Otonomi Khusus Papua, secara tegas Fachrul menyatakan harus disepakati bahwa revisi terbatas otsus tidak dapat menyelesaikan masalah di Papua pada umumnya dan Papua Barat khususnya.

Menurutnya revisi otsus justru akan menimbulkan bibit konflik dari percikan negara yang merugikan rakyat Papua. Terlebih kewenangan yang diberikan oleh negara untuk Papua melalui Undang-Undang Otsus Papua selama 20 tahun belum sepenuhnya diberikan kepada Papua sebab kewenangan tersebut terkesan masih setengah hati.

Oleh karena itu, Fahcrul berpendapat bahwa perubahan Pasal 34 dan Pasal 76 didalam UU otsus bukanlah jawaban atau solusi untuk penyelesaian masalah Papua. Terlebih revisi atas pasal tersebut bukan keinginnan rakyat Papua. Oleh karena itu kewenangan di dalam UU Otsus harus sepenuhnya diberikan kepada Papua agar dapat mandiri di dalam NKRI.

Sebelumnya, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komite I DPD RI ke Papua Barat. Sebelum membahas substansi agenda pertemuan tersebut, Gubernur Mandacab menjelaskan tentang kondisi Papua Barat sekaligus paparan tentang UU otsus.

Gubernur Mandacan menyatakan terkait dengan UU Otsus Papua bukanlah tentang uang, namun permasalahan di dalam implementasi UU 21 tahun 2001 tentang Otsus.

“Misalnya saja tentang kewenengan pemerintah provinsi, kabupaten, kota di Papua Barat yang belum sepenuhnya diberikan oleh pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah di tanah Papua. Dengan demikian kami tidak perlu bahas uang tetapi implementasi UU otsus harus lebih luas agar kami punya kewenangan penuh sesuai amanah otsus,” jelas Gubernur kepada rombongan Komite I DPD RI.  

Gubernur berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar dan luas kepada pemerintah daerah di Tanah Papua sebab pihaknya yang mengetahui tentang kondisi objektif daerah.

“Berikanlah kewenangan penuh kepada kami daerah. Jadi inilah sikap tegas dari kami pemprov Papua Barat tentang revisi UU otsus, maka kita berharap dapat ditindaklanjuti,” pesan Dominggus Mandacan.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyatakan bahwa membahas otsus Papua merupakan perjuangan rakyat Papua untuk meminta kemerdekaan tetapi akhirnya dijawab dengan solusi otsus di tanah Papua.

Berbicara tentang revisi otsus, Wonggor menegaskan bahwa tidak hanya membicarakan tentang pasal-pasal tertentu di dalam amanah UU otsus itu. Menurutnya, pembahasan bukan saja tentang pasal 32, pasal 34, pasal dan pasal 76, melainkan di dalam UU Otsus harus dijabarkan seluruhnya dalam revisi otsus ini.

“Yang jelas DPR bersepakat dengan gubernur bahwa berbicara otsus bukan tentang uang, namun bicara tentang kewenangan  itu sendiri. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada DPD RI sebagai perpanjangan tangan dari wakil daerah di pemerintah Pusat untuk bisa hadir mendengar langsung apa yang menjadi keiniginan kami di daerah Papua Barat,” ungkap Wonggor.

Sementara itu, Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menyatakan bahwa berbicara tentang Otsus sudah sangat bosan didengarkan oleh rakyat Papua. Apalagi sesuai kewenangan MRP di dalam Pasal 77 bahwa untuk revisi UU otsus, lembaga MRP melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi rakyat Papua.

Bahkan di dalam RDP sudah mendapat aspirasi yang disampaikan rakyat Papua di kabupaten/kota se-Papua Barat. Pada intinya mereka menolak perpanjangan otsus, sehingga solusi yang perlu didengar adalah bagaimana pemerintah pusat melaksanakan dialog Jakarta-Papua.

Kemudian pendapat lain disampaikan oleh Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Domberai yang disampaikan Paul F. Mayor. Akan tetapi roh di dalam UU Otsus sendiri harus berbicara tentang keuangan pasal 43 tentang perlindungan, harkat, martabat terhadap masyarakat adat.

Menurut Mayor harus dibentuk Komnas HAM dan Komisi Kebenaran Rekonlisasi (KKR) untuk masa depan Papua. Dengan demikian, masalah Papua dapat diselesaikan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa UU otsus Papua harus direvisi secara menyeluruh.

Setelah pertemuan, aspirasi tentang pendapat revisi otsus diserahkan oleh masing-masing dari eksekutif Papua Barat, legislatif, lembaga kultur MRPB, dan catatan DAP Papua Barat. Aspirasi dalam bentuk dokumen tersebut diterima oleh ketua Komite I Fahcrul Razi, Ketua timja Djafar Alkatiri, dan Filep Wamafma.     

Pada pertemuan tersebut, rombongan Komite I DPD RI yang berkunjung ke Manokwari, Papua Barat, antara lain H. Fahcurl Razi selaku ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri wakil ketua I dan sekaligus ketua Timja, Filep Wamafma, Abdurahman Abubakar Bahmid, Husain Alting Sjah dan Jialyka Maharani. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru