FIJI, JAGAMELANESIA.COM – Fiji akhirnya memutuskan untuk meratifikasi protokol konvensi untuk hak-hak anak tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak di wilayahnya. Sebelumnya Fiji telah menandatangani protokol tersebut pada 16 September 2005. Akan tetapi baru meratifikasinya pada 2021 setelah lebih dari 15 tahun lalu. Selain itu, ratifikasi tersebut juga melengkapi ratifikasi Fiji sebelumnya pada tahun 1993 lalu.
Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Fiji mempertegas bahwa negaranya akan melindungi hak-hak anak lebih baik. Sedangkan protokol konvensi tersebut akan menangani pelanggaran-pelanggaran serius terhadap anak. Diantara pelanggaran tersebut termasuk pelecehan seksual terhadap anak, eksplotasi anak, penjualan anak hingga kasus pemanfaatan organ anak.
Sebelumnya, pihak oposisi Fiji telah mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan ratifikasi mengingat waktu yang terpaut sangat lama. Sementara itu, RNZ Pasific mengabarkan pada Senin (22/3/2021) bahwa Kepala UNICEF di Pasifik, Sheldon Yett menyambut baik keputusan Fiji. Hal tersebut mengingat, anak adalah generasi masa depan setiap negara dan membutuhkan perlindungan negara dari segala tindakan yang mengancam.
Sheldon Yett mengatakan bahwa keputusan Fiji akan lebih memandu dan memperkuat komitmennya untuk melindungi anak-anak dengan lebih baik. Menurutnya, dengan keputusannya, warga Fiji terutama anak-anak memiliki kesempatan untuk hidup dan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan protektif. Selain itu, hak-hak anak akan dihormati, dihargai dan dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kejahatan terhadap anak tidak hanya terbatas di dalam negara akan tetapi kemungkinan besar terbuka untuk keterlibatan adanya kejahatan lintas negara. Sehingga perlu adanya pembahasan dari sifat-sifat transnasional yang terkait. Di sisi lain, hak-hak anak juga termasuk dalam hak-hak dasar manusia yang harus dijamin dan dilindungi. Terlebih Fiji juga terlibat dalam perjanjian hak asasi manusia internasional. (UWR)